Penjelasan Bawaslu Soal KPU Jadi Saksi Ahli Pidato Prabowo

Rabu, 30 Januari 2019 - 09:44 WIB
Penjelasan Bawaslu Soal...
Penjelasan Bawaslu Soal KPU Jadi Saksi Ahli Pidato Prabowo
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli terkait pidato Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang disiarkan melalui media televisi.

Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, keterangan KPU masih tahap proses klarifikasi. "Kami mau undang KPU lagi, masih ada keterangan yang perlu ditambah oleh KPU," kata Dewi saat dikonfirmasi, Rabu (30/1/2019).

Dewi menegaskan, pihaknya memiliki waktu 14 hari jam kerja sejak laporan tersebut dilayangkan ke lembaganya untuk memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu dalam pidato tersebut.

Menurutnya, waktu 14 hari itu pihaknya akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu. "Kalau ada, berarti ada proses penyidikan yang akan dilakukan oleh kepolisian. kalau tidak memenuhi unsur pelanggaran, berarti bawaslu akan mengeluarkan status bahwa dari laporan ini tidak terbukti adanya unsur pidana," ujarnya.

Sebelumnya, KPU juga telah dimintai keterangan sebagai saksi ahli atas pidato Capres nomor urut 01, Jokowi yang diliput media televisi nasional apakah masuk pelanggaran pemilu atau bukan. Dalam hal ini, Bawaslu masih mempelajari keterangan dari Komisioner KPU.

"Saya enggak tahu juga sih sebenernya karena yang megang ini kan ibu dewi. Saya belum dapat update," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada wartawan beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Tak Akan Buang Waktu Cari Dalang Tabloid Barokah)

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tepatnya pada Pasal 274, disebutkan visi-misi dan program merupakan bentuk materi kampanye. Sedangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, tepatnya pada Pasal 24, disebutkan kampanye di TV baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yaitu tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 17 April 2019.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran pemilu sebagai presiden petahana oleh Wakil Ketum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido pada 18 Januari 2019. Jokowi dilaporkan dengan Pasal 276 Ayat 2 juncto Pasal 280 Ayat 1 juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan Prabowo dilaporkan sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) dan Barisan Advokat Indonesia (Badi) pada 16 Januari 2019. Prabowo diduga melanggar Peraturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan UU Pemilu Pasal 274.
(maf)
Berita Terkait
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Sandi Masuk Kabinet,...
Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019
Sandiaga Uno Berikan...
Sandiaga Uno Berikan Buku Perjalanan Pilpres 2019 ke Prabowo
Eks Relawan Prabowo-Sandi...
Eks Relawan Prabowo-Sandi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi,...
Prabowo-Sandi atau Anies-Sandi, Mana Lebih Disuka Pemilih Muslim?
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved