Sandi Uno: Jangan Gunakan Hukum untuk Pukul Lawan dan Tolong Kawan
A
A
A
JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani Presetyo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur setelah diputus bersalah melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial Twitter.
Ahmad Dhani yang juga dikenal sebagai juru kampanye nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Menanggapi itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Uno hanya mengatakan, hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.
"Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," kata Sandi.
(Baca juga: Tak Merasa Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan Banding )
Hal itu disampaikan Sandi usai berdialog dengan warga Eromoko, Wonogiri, Jawa Tengah, Senin 28 Januari 2019 malam.
Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, jika hukum ditegakan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi hal tersebut.
Dia menambahkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan bergerak mengenai vonis yang di jatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.
"Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih," kata Sandiaga.
Ahmad Dhani yang juga dikenal sebagai juru kampanye nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Menanggapi itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Sandiaga Uno hanya mengatakan, hukum bukan alat atau senjata untuk menjatuhkan lawan atau menolong teman.
"Hukum digunakan seadil-adilnya, jangan digunakan untuk memukul lawan atau untuk menolong kawan," kata Sandi.
(Baca juga: Tak Merasa Lakukan Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Ajukan Banding )
Hal itu disampaikan Sandi usai berdialog dengan warga Eromoko, Wonogiri, Jawa Tengah, Senin 28 Januari 2019 malam.
Menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, jika hukum ditegakan seadil-adilnya, masyarakat pasti akan mengapresiasi hal tersebut.
Dia menambahkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi akan bergerak mengenai vonis yang di jatuhkan kepada Ahmad Dhani ini.
"Tapi balik lagi kepada hukum itu sendiri, hukum harus ditegakan seadil-adilnya jangan tebang pilih," kata Sandiaga.
(dam)