Tim Prabowo-Sandi Polisikan Kasus Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah
A
A
A
JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mempolisikan kasus penyebaran Tabloid Barokah Indonesia yang masiv disebarkan di masjid dan rumah-rumah di sejumlah kecamatan di Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Tengah (Jateng). BPN menilai isi tabloid itu bagian dari kampanye hitam karena menyerang Prabowo-Sandi.
“Kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib karena tabloid tabloid itu kan isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitnya, berpotensi untuk mengganggu ketertiban umum serta memecah belah,” kata Juru Bicara (Jubir) Direktorat Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dasco mengungkapkan, pihaknya melaporkan itu setelah mendapat laporan bahwa tabloid-tabloid itu secara masiv disebarkan dari rumah ke rumah serta majid-masjid dengan jumlah yang banyak. Untuk itu, BPN sudah mengambil langkah hukum untuk melapor peredaran tabloid tersebut.
“Minggu lalu lah, pokoknya sedang marak-maraknya itu kita laporin,” imbuhnya.
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, pihaknya menyayangkan tabloid tersebut sengaja disebarkan di Jateng dan Jabar. Tabloid itu juga berpotensi mengganggi ketertiban umum dan keresahan di masyarakat. Karena itu, BPN segera mengambil langkah hukum.
“Kalau nggak salah (laporan ini) sudah ke Bawaslu dan polisi ya. Nanti saya cek lagi itu,” tambahnya.
“Kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib karena tabloid tabloid itu kan isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitnya, berpotensi untuk mengganggu ketertiban umum serta memecah belah,” kata Juru Bicara (Jubir) Direktorat Advokasi BPN, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Dasco mengungkapkan, pihaknya melaporkan itu setelah mendapat laporan bahwa tabloid-tabloid itu secara masiv disebarkan dari rumah ke rumah serta majid-masjid dengan jumlah yang banyak. Untuk itu, BPN sudah mengambil langkah hukum untuk melapor peredaran tabloid tersebut.
“Minggu lalu lah, pokoknya sedang marak-maraknya itu kita laporin,” imbuhnya.
Menurut Anggota Komisi III DPR itu, pihaknya menyayangkan tabloid tersebut sengaja disebarkan di Jateng dan Jabar. Tabloid itu juga berpotensi mengganggi ketertiban umum dan keresahan di masyarakat. Karena itu, BPN segera mengambil langkah hukum.
“Kalau nggak salah (laporan ini) sudah ke Bawaslu dan polisi ya. Nanti saya cek lagi itu,” tambahnya.
(dam)