Berkas Penyebar Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Senin, 21 Januari 2019 - 09:46 WIB
Berkas Penyebar Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Penyebar Hoaks Surat Suara Dilimpahkan ke Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Berkas kasus penyebaran berita hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dengan tersangka Bagus Bawana Putra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Bagus, polisi juga telah melimpahkan berkas kasus dengan tersangka lain, yaitu HY.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan dua berkas dikirim Kamis, 17 Januari 2019 lalu.

"Kasus hoaks sudah dikirim dua berkas. Satu berkas Bagus Bawana Putra di Kejagung, satu berkas yang di Bogor HY," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Senin (21/1/2019). (Baca juga: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Diharapkan Membawa Kebaikan)
Hingga kini, berkas tersebut masih diteliti oleh pihak Kejaksaan. Jika dinyatakan sudah lengkap, maka keduanya akan segara diseret ke meja hijau.

Bagus Bawana Putra ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoaks melalui pembuktian forensik digital. Bagus Bawana diyakini mem-posting tulisan dan melakukan perekaman suara untuk membuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos itu seolah-olah fakta.

Dia diketahui menyebarkan tulisan dan suaranya di Twitter dan WhatsApp Group. Isu tujuh kontainer suarat suara tercoblos ini sempat bikin heboh di publik. Selain Bagus Bawana, polisi menetapkan empat tersangka lain penyebar hoaxsurat suara tercoblos berinisial J, HY, LS dan MIK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5946 seconds (0.1#10.140)