DPR Minta UU PPMI Diterapkan Lebih Maksimal

Kamis, 17 Januari 2019 - 07:20 WIB
DPR Minta UU PPMI Diterapkan...
DPR Minta UU PPMI Diterapkan Lebih Maksimal
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera menuntaskan implementasi Undang-Undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dengan diterapkannya UU PPMI, diharapkan perlindungan pekerja migran bisa lebih maksimal.

“Sebagaimana catatan dari rapat lalu, kita ketahui bahwa yang paling penting adalah menuntaskan indikasi teknis dari UU No 18 Tahun 2017, yakni upaya regulasi dan pelembagaan atau institusionalisasi dari akibat UU tersebut,” kata Wakil Ketua DPR Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah saat memimpin rapat kerja gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepala BNP2TKI, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Fahri menegaskan bahwa UU PPMI adalah prestasi bagi DPR dan pemerintah dalam upaya melindungi segenap pekerja migran di luar negeri. Ini menjadi sebuah kemajuan yang perlu mendapat dan dukungan lebih lanjut agar peraturan turunan dari UU ini segera diterbitkan karena banyak masyarakat yang menantinya.

“Kita perlu garis bawahi bahwa UU No 18 Tahun 2017 termasuk prestasi dari pemerintahan sekarang dan DPR sehingga kita telah memiliki payung hukum yang progress bagi jutaan pekerja migran Indonesia di luar negeri,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah sudah berusaha menjalankan fungsi pengamanan dan pengawasan pekerja migran di luar negeri sebagaimana amanat UU PPMI.

“Amanat UU bahwa sejumlah daerah yang warganya banyak menjadi pekerja migran itu hadir, sudah ada yang mengoordinsi, sudah kami keluarkan permendagrinya. Tinggal PP (peraturan pemerintah)-nya nanti supaya terintegrasi dengan baik. Nanti yang membuat Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja),” kata Mendagri.

Tjahjo menjelaskan, kuncinya ada pada Kemenaker, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), termasuk kementerian/lembaga terkait, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Mulai dari pembuatan paspor oleh Ditjen Imigrasi sampai dengan pengecekan domisili berdasarkan e-KTP oleh Kemendagri sehingga semuanya terpadu.

“Permendagri mengatur pem bentukan lembaga di daerah yang menangani semua hal tadi. Jadi seorang warga negara Indonesia yang mau ke luar negeri harus dicek terlebih dulu dari sisi usianya, dari sisi pengalaman, dan edukasinya apa,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, lembaga baru yang tercantum dalam permendagri itu bukan untuk menggantikan BNP2TKI, tapi lembaga lain yang mengurusi pendataan TKI yang lebih komprehensif di daerah yang khusus memiliki banyak PMI.

Daerah tersebut di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat. “Jadi tidak semua daerah,” tambahnya. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6318 seconds (0.1#10.140)