Deteksi Perlindungan, LPSK Pantau Sidang Perkara Suap Meikarta

Selasa, 15 Januari 2019 - 17:14 WIB
Deteksi Perlindungan,...
Deteksi Perlindungan, LPSK Pantau Sidang Perkara Suap Meikarta
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau persidangan empat terdakwa perkara suap pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

Tim LPSK juga memantau kasus dengan lima tersangka yang masih dalam tahap penyidikan ‎di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tentu untuk mendalami peran-peran para pihak dalam kasus itu. LPSK perlu melihat secara langsung perkembangan kasusnya, seperti apa, termasuk memantau persidangan yang tengah berlangsung terkait kasus Meikarta ini," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada KORAN SINDO, di sela-sela Pisah Sambut Komisioner LPSK 2013-2018 dan 2019-2024, di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Edwin membeberkan, pemantauan jalannya persidangan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung dan penyidikan kasus ‎di KPK untuk memetakan potensi risiko-risiko yang bisa dialami saksi-saksi.

Pemetaan tersebut, baik sebelum, saat, dan usai bersaksi dalam persidangan maupun sebelum, saat, dan usai diperiksa di KPK. Apalagi perkara atau kasus dugaan suap pengurusan sejumlah perizinan proyek Pembangunan Meikarta milik Lippo Group di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dengan total luas lokasi proyek 438 hektare area ini mendapat perhatian dari masyarakat luas.

"Kami berharap dari pemantauan nantinya dapat terpetakan siapa saja aktor-aktor yang terbuka atau berpeluang mendapatkan perlindungan dari LPSK," bebernya.

Alasan lain pemantauan dilakukan LPSK, Edwin menegaskan ada banyak dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang telah diungkap saksi, baik di tahap penyidikan maupun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Salah satunya, Edwin mengatakan, fakta-fakta yang berasal dari kesaksian tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan Senin 14 Januari 2019.

"Kami juga mendorong supaya peran justice collaborator untuk membuka kasus ini lebih jelas dan bisa membantu proses hukum ke depan," bebernya.

Dia menegaskan untuk pemantauan atas perkara atau kasus ini maka LPSK juga berkoordinasi dengan KPK sebagai penegak hukum yang menanganinya. Untuk pemantauan tahap penyidikan, LPSK akan meminta informasi dari KPK untuk mendalami hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

"Kami akan bertanya dan akan meminta kejelasan dari KPK, apakah ada pihak-pihak yang direkomendasi oleh KPK untuk dilindungi oleh LPSK," tandasnya.

Dalam perkara suap pengurusan sejumlah izin proyek Meikarta saat ini ada empat terdakwa pemberi suap yang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro beserta tiga konsultan perizinan Lippo Group, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi.

Untuk kasus di tahap penyidikan masih ada lima tersangka penerima suap. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan ‎Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.‎
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1401 seconds (0.1#10.140)