Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

Selasa, 15 Januari 2019 - 10:56 WIB
Gaji Perangkat Desa...
Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA
A A A
JAKARTA - Skema gaji perangkat desa bakal berubah mulai tahun ini. Pemerintah berencana menetapkan skema gaji perangkat desa setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.

Dengan adanya perubahan ini, pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47/2015 tentang Perubahan atas PP nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 6/2014 tentang Desa.

“Tetapi yang terpenting sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, kemarin.

Berdasarkan PP nomor 30/2015 gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000. Sementara paling tinggi adalah sebesar Rp3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja.

“PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Dalam PP 47/2015 bahwa penghasilan perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) atau anggaran untuk desa yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Jika ADD berjumlah Rp500 juta, maka paling banyak 60% digunakan untuk gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Selanjutnya jika ADD sebesar di atas Rp500 juta sampai dengan Rp700 juta, maka untuk gaji dialokasikan antara Rp300 juta sampai dengan paling banyak 50% dari ADD.

Jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai dengan Rp900 juta, maka untuk gaji dialokasikan antara Rp350 juta sampai paling banyak 40% dari ADD. Terakhir jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta, maka untuk gaji dialokasikan antara Rp360 juta sampai paling banyak 30% dari ADD.

Berdasarkan alokasi tersebut, penghasilan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% kepala desa per bulan. Besaran penghasilan tetap ini ini ditetapkan oleh peraturan bupati/wali kota. Selain menerima penghasilan tetap perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.

Jokowi pun mengaku sudah tahu apa yang dikeluhkan para perangkat desa. Dia pun meminta agar PPDI tidak melakukan demo karena apa yang menjadi keluhannya sudah diakomodasi.

“Saya dapat informasi bahwa BPJS akan diberikan seluruh kepala desa dan perangkat desa. Jadi, setelah kita bertemu di sini. Bapak ibu tak usah demo depan istana. Saya rasa itu. Saya sampaikan kita semua kembali ke daerah masing-masing,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjajo Kumolo mengatakan revisi PP sedang dibahas di lintas kementerian. Menurutnya pemerintah akan memaksimalkan agar aturan ini dapat selesai dalam waktu dua minggu.

“PP sedang proses pembahasan lintas kementerian. Target dalam rapat Menko PMK yang dihadiri MenPAN-RB, Menteri Desa, Deputi KSP, Mendagri, Wamenkeu dan lembaga lain, demikian juga arahan presiden dalam 2 minggu selesai,” ungkapnya.

Ketua Umum PPDI Mudjito mengaku senang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Hal ini dinilai menambah kepedulian pemerintah terhadap desa. “Lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi membuat warga desa sangat sejahtera. Kepedulian presiden yang hari ini sangat mengena di masyarakat,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya karena tuntutannya dipenuhi. Selain itu, Mudjito berharap agar PP baru dapat dilaksanakan pada Februari mendatang. “Kami sampaikan terimakasih ke presiden. Tuntutan kami terkait kesejahteraan untuk setara IIA dengan pertimbangkan masa kerja pak presiden siap menelurkan PP,” ungkapnya. (Dita Angga)
(nfl)
Berita Terkait
3 PNS Terpilih sebagai...
3 PNS Terpilih sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sinjai
Perangkat Desa Masih...
Perangkat Desa Masih Belum Boleh Ikut Program Kartu PraKerja
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Sadis! Kades di Oku...
Sadis! Kades di Oku Selatan Dibacok Oknum ASN usai Maulid Nabi
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Pariwisata Mulai Bangkit,...
Pariwisata Mulai Bangkit, Saatnya Desa Wisata Jadi Andalan
Berita Terkini
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Satgas PHK: Harapan & Realita Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel di Bidangnya, Live di iNews
47 menit yang lalu
Kehadiran BUMA Diharapkan...
Kehadiran BUMA Diharapkan Memperkuat Posisi GP Ansor
1 jam yang lalu
Ogoh-ogoh Muka Donald...
Ogoh-ogoh Muka Donald Trump Jadi Simbol Kritik di May Day Depan DPR
1 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo Diminta Siapkan Bukti dan Hadapi Proses Hukum
1 jam yang lalu
Kejagung Usut Dugaan...
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex
2 jam yang lalu
Kemenag Buka Seleksi...
Kemenag Buka Seleksi Mahasiswa ke Al-Azhar 2025, Catat Jadwalnya
2 jam yang lalu
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved