Penjelasan Kemendagri Soal Kasus Meikarta

Selasa, 15 Januari 2019 - 01:08 WIB
Penjelasan Kemendagri Soal Kasus Meikarta
Penjelasan Kemendagri Soal Kasus Meikarta
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo disebut-sebut dalam persidangan kasus suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Nama salah satu menteri dalam Kabinet Kerja itu disebutkan oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang hadir sebagai saksi atas terdakwa Billy Sindoro, Hendry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.

Merespons hal ini, Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, ada delapan poin yang harus dijelaskan Kemendagri terkait proses kasus Meikarta tersebut, Selasa (15/1/2019).

(Baca juga: Neneng Hasanah Sebut Nama Tjahjo Kumolo dalam Sidang Meikarta)

Berikut delapan poin itu:

1. Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah kabupaten Bekasi.

2. Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar.

3. Tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropoliran dan Pusat Pertumbuhan di Jabar, Pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh gubernur, walau sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perijinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik.

4. Polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang angkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemprov Jabar (saat itu) dengan Pemkab (Bupati Bekasi) yang makin hari makin memanas di media dan tidak baik dari etika pemyelenggaraan pemerintahan daerah.

5. Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat terbuka di Kemendagri memang benar meminta kepada Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi Gubernur Jabar.

Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media public. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri.

Rapat diadakan 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil RDP dengan DPR-RI 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.

6. Jadi dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Pemda 23/2014 khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah (Perda Nomor 12/2014 dan Pergub yg belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan.

Perizinannya sendiri, merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedang rekomendasi (dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan - RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar. Sedangkan posisi Kemendagri, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisir friksi.

Polemik konflik kewenangan pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

7. Dengan demikian, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang di fasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik diruang publik. Dan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

8. Bahwa rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq. Dirjen Otda Tgl 3 Oktober 2017, adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR tanggal 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri memfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0284 seconds (0.1#10.140)