Revisi Visi Misi Dinilai Munculkan Persepsi Negatif dari Calon Pemilih

Senin, 14 Januari 2019 - 16:37 WIB
Revisi Visi Misi Dinilai...
Revisi Visi Misi Dinilai Munculkan Persepsi Negatif dari Calon Pemilih
A A A
JAKARTA - Upaya Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno yang melakukan perubahan visi misi dinilai merugikan pasangan calon nomor urut 02. Sebab, perubahan visi misi dilakukan pada saat Prabowo-Sandi berjuang meningkatkan elektabilitas mereka.

Menurut Departemen Politik dan Pemerintahan The Habibie Center, Bawono Kumoro, perubahan atau revisi visi misi Prabowo-Sandi kurang tepat, apalagi dilakukan jelang debat perdana yakni pada 17 Januari mendatang.

"Apa pun alasan yang disampaikan, revisi terhadap visi dan misi dilakukan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga menujukkan bahwa mereka tidak memiliki kesiapan dan kematangan secara substantif menghadapi perhelatan pemilihan presiden 2019," kata Bawono saat dihubungi, Senin (14/1/2019).

Bawono menjelaskan, revisi visi dan misi merugikan Prabowo-Sandi yang sedang berjuang meningkatkan elektabilitas yang saat ini masih tertinggal dari pasangan petahana Jokowi-KH. Ma'ruf Amin jika melihat dari mayoritas lembaga survei. "Revisi terhadap visi dan misi potensial memunculkan persepsi negatif dari undecided voters terhadap pasangan 02," ujarnya.

Undecided voters alias masyarakat yang belum menentukan pilihan, menurut Bawono, akan ragu memilih Prabowo-Sandiaga karena mereka menganggap pasangan ini kurang serius. "Padahal undecided voters merupakan harapan utama Prabowo-Sandiaga untuk mengejar ketertinggalan elektabilitas dari petahana di sisa waktu tiga bulan," papar dia.

Selain itu, revisi terhadap visi dan misi juga dinilai menunjukkan tingkat soliditas kubu Prabowo-Sandiaga masih rendah. "Ada pesan tersirat di balik revisi tersebut bahwa terdapat pemikiran-pemikiran dari sejumlah tokoh kunci di BPN belum terakomodasi di dokumen visi misi," ungkapnya.

Diketahui, BPN Prabowo-Sandi, pada Kamis 10 Januari lalu, mengajukan revisi dokumen visi misi capres-cawapres nomor urut 02, namun KPU menolaknya dengan alasan masa penyerahan dokumen sudah melewati batas waktu yang disediakan. Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan semua dokumen terkait Pilpres 2019 sudah tidak dapat diubah.

Ada empat poin perbaikan dalam dokumen visi misi tersebut. Pertama, menurut Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, perubahan tata bahasa agar mudah dipahami oleh masyarakat, kedua, BPN memperkuat referensi dan dasar utama visi misi yang berlandaskan pada Pancasila serta UUD 1945, ketiga, perubahan struktur kalimat pesan visi yang ditawarkan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga. dan keempat perubahan layout atau tata letak dari desain dokumen visi misi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8928 seconds (0.1#10.140)