Penyebar Hoaks Surat Suara Ditangkap, KPU: Bisa Munculkan Efek Jera
A
A
A
JAKARTA - Tim Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pria bernama Bagus Bawana Putra yang diduga pembuat dan penyebar kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara sudah tercoblos dari China.Saat ini Bagus Bawana telah menyandang status tersangka.Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengapresiasi langkah Polri yang telah menangkap pelaku. Penangkapan ini sekaligus membuktikan bahwa isu surat suara tercoblos adalah hoaks.
Evi berharap penangkapan dan pengusutan kasus ini membuat efek jera terhadap pelaku, termasuk bagi pihak-pihak yang kerap memberitakan informasi bohong.
"KPU sangat apresiasi apa yang sudah dilakukan polisi," ujar Evi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Dia enggan berspekulasi lebih lanjut apakah tersangka hoaks ini memiliki afiliasi dengan pasangan calon tertentu. Evi mengaku menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak Polri.
KPU, kata Evi, menunggu informasi resmi dari Polri kepada KPU. Pihaknya pun siap memberikan keterangan lebih lanjut jika dimintakan oleh Polri.
"Tentu kita siap untuk itu," katanya.
Evi berharap penangkapan dan pengusutan kasus ini membuat efek jera terhadap pelaku, termasuk bagi pihak-pihak yang kerap memberitakan informasi bohong.
"KPU sangat apresiasi apa yang sudah dilakukan polisi," ujar Evi di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Dia enggan berspekulasi lebih lanjut apakah tersangka hoaks ini memiliki afiliasi dengan pasangan calon tertentu. Evi mengaku menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak Polri.
KPU, kata Evi, menunggu informasi resmi dari Polri kepada KPU. Pihaknya pun siap memberikan keterangan lebih lanjut jika dimintakan oleh Polri.
"Tentu kita siap untuk itu," katanya.
(dam)