Dua Kubu Paslon Capres-Cawapres Harus Hormati Keputusan KPU

Rabu, 09 Januari 2019 - 14:14 WIB
Dua Kubu Paslon Capres-Cawapres...
Dua Kubu Paslon Capres-Cawapres Harus Hormati Keputusan KPU
A A A
JAKARTA - Kedua kubu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) di minta menghormati tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu Serentak 2019.

Berbagai kebijakan yang telah diputuskan bersama antara KPU dan dua tim pemenangan paslon baiknya dihormati dan tidak perlu diperdebatkan kembali. Keputusan KPU yang saat ini menjadi sorotan di antaranya metode debat setengah terbuka antara paslon capres-cawapres.

Metode ini memberikan kisi-kisi pertanyaan kepada pasangan capres-cawapres sebelum debat dimulai. Pola seperti ini dinilai tidak memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat karena paslon hanya akan menghafal jawaban saat debat berlangsung.

Selain metode debat setengah terbuka, KPU juga disorot atas keputusan penggunaan kotak suara dari kardus khusus dengan satu sisi transparan.

Kotak suara ini dinilai dirancang untuk mempermudah kecurangan untuk paslon capres-cawapres petahana. Padahal, dua keputusan tersebut merupakan hasil keputusan bersama baik antara KPU bersama dua kubu pasangan capres-cawapres maupun KPU bersama DPR.

“KPU kan sebagai penyelenggara, mereka punya kewenangan menyelenggarakan sesuai dengan undang-undang. Nah, kalau ada yang disepakati bahwa itu hanya untuk konsumsi dalam rapat tentu semua peserta rapat harus menjaga itu menjadi hal yang tertutup un tuk dikonsumsi oleh peserta rapat saja,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia meminta dua kubu harus menghormati KPU karena bagaimanapun kesepakatan yang telah dibuat bersama menjadi cara semua pihak saling mengikatkan diri. Jika memang kesepakatan rapatnya tertutup, jangan dibuka ke publik. “Kalau terbuka, ya boleh disebarkan. Kalau tertutup, berarti hanya antara penyelenggara dan peserta yang diundang yakni tim paslon masing-masing,” ucapnya.

Adapun pemaparan visi misi yang tidak difasilitasi, Amali melihat, tidak ada hal yang dilanggar oleh KPU. KPU menjalankan apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) maupun Peraturan KPU (PKPU).

“Sepanjang itu tidak mereka mungkin punya pertimbangan. Kan kita berikanlah kepada para komisioner bekerja sekarang untuk melakukan kerja mereka,” imbau politikus Partai Golkar ini.Amali menambahkan, sampai hari ini DPR masih tetap percaya pada KPU bahwa mereka masih bekerja sesuai dengan UU Pemilu maupun PKPU. DPR juga belum melihat bahwa KPU sudah bekerja on the track. Tetapi, kalau ada sinyalemen atau ada upaya-upaya untuk mendelegitimasi mungkin itu bukan berasal dari KPU.

Hari ini Komisi II DPR juga akan melakukan rapat dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membahas persiapan pemilu. “Kami mengawasi betul jangan sampai mereka melakukan hal-hal di luar. Itu sejauh ini belum ada,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ahmad Riza Patria menjelaskan, apa yang menjadi kesepakatan rapat terkait kisi-kisi debat itu KPU bukan memberikan bocoran terkait debat, melainkan memberi tahu kisi-kisi pertanyaan karena definisi debat itu di pahami sebagai bagian dari kampanye.

Kampanye itu adalah penyampakan visi-misi, program, dan gagasan sehingga KPU memandang bahwa masing-masing paslon lebih mengedepankan visi-misi, program, dan gagasan dalam debat ter sebut, bukan saling serang atau saling menyalahkan.

“Itu kami hormati dan hargai. Memang seharusnya memang para pasangan calon menyampaikan visi-misi program dan mengedepankan gagasan, mencari solusi terkait masalah-masalah bangsa yang kompleks dan banyak,” kata juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, kemarin.

Terkait dibatalkannya sosialisasi visi-misi dan program paslon, menurut Riza, kalau memang hal itu sudah menjadi keputusan KPU, apalagi sudah disepakati oleh dua belah pihak, tentu semua pihak juga perlu menghargai dan menghormati.

BPN pun menghargai dan menghormati itu sekalipun memang banyak orang mengingin kan bahwa visi-misi bisa disampaikan oleh paslon dalam acara debat, bukan oleh tim pemenangan. “Jadi idealnya itu di sampaikan oleh pasangan calon. Namun demikian, apabila dise pakati bahwa tidak jadi, dibatalkan, apa pun itu kami menghormati dan menghargai sejauh memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan disepakati kedua belah pihak,” ungkapnya. (Kiswondari)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9152 seconds (0.1#10.140)