IHW Nilai Keterangan BPJPH Melegakan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Minggu, 06 Januari 2019 - 20:16 WIB
IHW Nilai Keterangan...
IHW Nilai Keterangan BPJPH Melegakan Masyarakat dan Pelaku Usaha
A A A
JAKARTA - Di penghujung tahun 2018 tepatnya tanggal 31 Januari Indonesia Halal Watch (IHW) mendapat kiriman Surat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Surat tersebut bernomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018 bersifat penting.

Surat itu merupakan surat balasan atas surat IHW tanggal 20 Desember 2017 tanggal 18 Januari tahun 2018 dan Surat IHW tanggal 3 Desember tahun 2018 yang lalu yang perihalnya sama.

"Alhamdulillah surat kami akhirnya dijawab oleh BPJPH. Kami sangat berterima kasih kepada Prof Sukoso selaku Kepala Badan yang telah menjawab surat kami," ujar Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah kepada SINDOnews, Minggu (6/1/2018).

Dia mengatakan jawaban BPJPH atas surat IHW ini tentu saja sangat ditunggu-tunggu. Karena bukan saja penting, substansial juga dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha domestik dan asing.

"Jawaban tersebut dapat melegakan semua pihak. Pertanyaan tersebut kami ajukan kepada BPJPH karena IHW mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat juga pelaku usaha dan beberapa lembaga sertifikasi halal luar negeri, baik dari kawasan Asia, Afrika maupun Eropa," jelasnya.

Terutama lanjut Ikhsan pasca Anual meeting World Halal Food Council yang baru-baru ini diselenggarakan di Jakarta dimana sebagai salah satu Pembicaranya adalah dirinya sebagai Direktur Eksekutif IHW yang memberikan materi Halal Act No 33 year 2014. Pertanyaan yang disampaikan kepada dirinya seputar, apakah permohonan sertifikasi halal sudah dapat diajukan kepada BPJPH?

"Bagaimana pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal dan ke mana harus memperpanjang sertifikasi halal yang sudah habis masa berlakunya? Berapa tarif resmi untuk biaya Sertifikasi Halal?" tuturnya

Menurutnya beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh badan sertifikasi halal luar negeri yang selama ini telah memeroleh pengakuandari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau saling pengakuan. Pertanyaan berkisar, apakah mereka harus mendapatkan pengakuan dari MUI atau BPJPH?

"Balasan Surat BPJPH kepada kami menjawab empat poin pertanyaan kami tersebut yang pada intinya, BPJPH belum dapat menerima permohonan sertifikasi halal, maka sesuai ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), maka MUI tetap menjalankan kewenangannya untuk melakukan sertifikasi halal dan perpanjangan sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan dapat melakukan fungsinya dengan baik. Kewenangan tersebut dilandasi dan berdasarkan UU JPH," paparnya.

Mengenai besaran tarif atau biaya sertifikasi halal, BPJPH belum dapat memastikan besaran tarif atau biaya bagi sertifikasi halal, karena sampai saat ini ketentuan mengenai tarif dan biaya sertifikasi masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Berkaitan dengan pertanyaan yang diajukan oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, BPJPH memberikan jawaban bahwa pada dasarnya berwenang mengadakan kerja sama dengan lembaga halal luar negeri sesuai Pasal 6 dan Pasal 47 dan Pasal 48 akan tetapi kerja sama saling pengakuan atau mengakui (merecognize) lembaga halal negara luar negeri.

"Atau saling pengakuan tersebut juga harus mengacu kepada standar halal. Selama ini 43 lembaga sertifikasi luar negrri mengakui MUI dan telah saling memberikan pengakuan atau merecognize. Pengakuan tersebut berstandar Halal LPPOM MUI yang berbasis Fatwa MUI," kata dia.

Dengan balasan Surat BPJPH itu yang intinya berupa penjelasan, maka IHW mengapresiasi karena inti surat tersebut pada pokoknya sama halnya penjelasan BPJPH kepada masyarakat dan pelaku usaha. Bahwa BPJPH masih belum dapat melakukan fungsinya dan sertifikasi halal tetap menjadi kewenangan MUI melalui LPPOM.

"Ini poin penting yg harus menjadi pegangan masyarakat dan Pelaku Usaha. Sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH dapat berfungsi dengan baik. Diharapkan Penjelasan BPJPH melalui surat resmi tersebut dapat mengakhiri keraguan dan kegamangan masyarakat dan pelaku usaha," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0751 seconds (0.1#10.140)