KPU Serahkan ke Tim Paslon Soal Penyampaian Visi-Misi Capres
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, mengenai penyampaian visi misi pasangan capres-cawapres 2019 telah diputuskan bersama. Arief mengatakan, penyampaian visi misi ditentukan waktu dan tempatnya sendiri oleh masing-masing tim pasangan calon (paslon).
"Jadi tidak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Arief usai membuka rapat perdana panelis debat di Hotel Mandarin, kemarin.
(Baca juga: Dicoret Sebagai Panelis Debat Capres, Ini Reaksi BW)
Sebelumnya, penyampaian visi misi capres-cawapres rencananya difasilitasi oleh KPU pada 9 Januari mendatang. Menurut Arief, setelah diputuskan bersama penyampaian visi misi bisa dilaksanakan tetap 9 Januari atau di waktu yang lain dengan catatan sebelum pelaksanaan debat.
"Mereka mau bikin satu kali mereka mau bikin dua kali kami serahkan sepenuhnya ke mereka," ujarnya.
(Baca juga: KPK Putuskan Ingin Terlibat di Pembahasan Materi Debat Pilpres)
Arief menjelaskan, keputusan penyampaian visi misi diserahkan kepada masing-masing tim 01 dan 02 karena KPU merasa agak kerepotan jika harus mengakomodir keinginan yang berbeda-beda dari mereka. Sehingga, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke tim paslon.
Arief mengaku, lembaganya menyerahkan sepenuhnya kepada tim paslon untuk mengatur waktu dan tempat penyampaian visi misi termasuk jika harus menghadirkan paslon nomor urut 01 dan 02.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, tidak ada kewajiban sosialisasi visi misi disampaikan sebelum debat. "Yang diatur di undang-undang ya debat lima kali," pungkasnya.
"Jadi tidak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Arief usai membuka rapat perdana panelis debat di Hotel Mandarin, kemarin.
(Baca juga: Dicoret Sebagai Panelis Debat Capres, Ini Reaksi BW)
Sebelumnya, penyampaian visi misi capres-cawapres rencananya difasilitasi oleh KPU pada 9 Januari mendatang. Menurut Arief, setelah diputuskan bersama penyampaian visi misi bisa dilaksanakan tetap 9 Januari atau di waktu yang lain dengan catatan sebelum pelaksanaan debat.
"Mereka mau bikin satu kali mereka mau bikin dua kali kami serahkan sepenuhnya ke mereka," ujarnya.
(Baca juga: KPK Putuskan Ingin Terlibat di Pembahasan Materi Debat Pilpres)
Arief menjelaskan, keputusan penyampaian visi misi diserahkan kepada masing-masing tim 01 dan 02 karena KPU merasa agak kerepotan jika harus mengakomodir keinginan yang berbeda-beda dari mereka. Sehingga, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke tim paslon.
Arief mengaku, lembaganya menyerahkan sepenuhnya kepada tim paslon untuk mengatur waktu dan tempat penyampaian visi misi termasuk jika harus menghadirkan paslon nomor urut 01 dan 02.
Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilu, tidak ada kewajiban sosialisasi visi misi disampaikan sebelum debat. "Yang diatur di undang-undang ya debat lima kali," pungkasnya.
(whb)