Kronologi Penangkapan Dua Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara

Jum'at, 04 Januari 2019 - 16:41 WIB
Kronologi Penangkapan Dua Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara
Kronologi Penangkapan Dua Terduga Penyebar Hoaks Surat Suara
A A A
JAKARTA - Tim Cyber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua orang karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dari China.

Kedua orang yang ditangkap itu berinisial HY dan LS. HY ditangkap di Bogor dan LS di Balikpapan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigardir Jenderal Polri Dedi Prasetyo mengatakan keduanya orang yang ditangkap karena menyebar hoaks, tidak mengkroscek kebenaran dan langsung menyebarkan hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos dari China.

"Mereka dapat dari sumber beda. Jadi mereka ini menerima dari pihak grup (WhatsApp-red) tanpa mengkroscek kebenaran dan langsung memviralkan," ujar Dedi di kantornya, Jumat (4/1/2019).

Dedi menjelaskan, keduanya ditangkap setelah sebelumnya ter-profiling oleh tim penyidik Cyber Crime Polri. Tim penyidik kemudian mengontak Polda Kalimantan Timur untuk langsung menangkap LS.

Sama dengan LS, tim penyidik mengontak Polda Jawa Barat untuk mengamankan HY dan dimintai keterangannya.

"Ya nanti hasilnya apa, hasilnya nanti akan dikonfirmasi ke Tim Cyber pusat di sini dengan melihat berbagai alat bukti yang dimiliki," tutur Dedi.

Dedi juga mengungkapkan, pihaknya akan mengejar siapa dalang yang membuat pertama kali rekaman yang tersebar di media sosial dan grup chatting.

"Nanti akan mempertajam siapa yang membuat voice-nya kemudian menyebarkan pertama kali dan juga memviralkan, itu yang akan kita kejar terus. Yang ikut serta memviralkan berita hoaks tersebut penyidik melakukan langkah persuasif dan tidak melakukan penahanan," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9290 seconds (0.1#10.140)