Menristekdikti M Nasir Lobi Menkeu agar PTN Tak Dibebani Pajak
A
A
A
SEMARANG - Menristekdikti M Nasir meminta perguruan tinggi tak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Untuk itu, Nasir gencar melakukan pendekatan ke Kementerian Keuangan agar membebaskan pajak bagi perguruan tinggi.
Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No 34/PJ/2017 menyebut Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh karenanya, terkena kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).
“Jadi begini, PTN BH itu adalah termasuk perguruan tinggi negeri. Lha kalau perguruan tinggi negeri itu ditugasi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, dengan sistem pengajaran yang dilakukan secara mandiri,” kata Nasir di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2019 Kemenristekdikti, di Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (3/1/2019).
Menurutnya, penetapan PTN BH sebagai PKP merupakan anomaly. Sebab, menurut UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 63 c, bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba. PTN BH bukan institusi yang bertujuan mencari keuntungan atau laba.
“Tetapi kalau ini (PTN BH) dikenakan pajak penghasilan, padahal uang yang diterima adalah dari masyarakat. Ini masalah,” tukas dia.
Pengenaan pajak pada PTN BH, mengakibatkan pola pengeluaran perguruan tinggi menjadi kurang sehat. Kualitas infrastruktur termasuk laboratorium yang rendah, berdampak pada sulitnya perguruan tinggi mendapatkan SDM terbaik.
"Kalau PTN BH disuruh bayar PPh Pasal 25 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), problemnya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menkeu. Beliau akan tinjau kembali," ungkapnya.
“Harapannya bebas pajak, tapi itu masih harapan. Karena itu (pembebasan pajak) bukan otoritas saya. Saya hanya bisa memohon,” tandas dia.
Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No 34/PJ/2017 menyebut Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh karenanya, terkena kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh).
“Jadi begini, PTN BH itu adalah termasuk perguruan tinggi negeri. Lha kalau perguruan tinggi negeri itu ditugasi pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan, dengan sistem pengajaran yang dilakukan secara mandiri,” kata Nasir di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2019 Kemenristekdikti, di Universitas Diponegoro, Semarang, Kamis (3/1/2019).
Menurutnya, penetapan PTN BH sebagai PKP merupakan anomaly. Sebab, menurut UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 63 c, bahwa otonomi pengelolaan perguruan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip nirlaba. PTN BH bukan institusi yang bertujuan mencari keuntungan atau laba.
“Tetapi kalau ini (PTN BH) dikenakan pajak penghasilan, padahal uang yang diterima adalah dari masyarakat. Ini masalah,” tukas dia.
Pengenaan pajak pada PTN BH, mengakibatkan pola pengeluaran perguruan tinggi menjadi kurang sehat. Kualitas infrastruktur termasuk laboratorium yang rendah, berdampak pada sulitnya perguruan tinggi mendapatkan SDM terbaik.
"Kalau PTN BH disuruh bayar PPh Pasal 25 (Undang-Undang Pajak Penghasilan), problemnya ada di mahasiswa lagi. Saya sudah lapor ke Menkeu. Beliau akan tinjau kembali," ungkapnya.
“Harapannya bebas pajak, tapi itu masih harapan. Karena itu (pembebasan pajak) bukan otoritas saya. Saya hanya bisa memohon,” tandas dia.
(pur)