Eksepsi Ditolak, Sidang Putusan Sela Perkara Meikarta Pekan Depan
A
A
A
BANDUNG - Majelis hakim menolak eksepsi atau keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Firman Fitradjadja.
Atas hal itu, sidang perkara suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan perkara ini pekan depan dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim I Gde Dewa Suardhita seraya mengetuk palu menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).
Sidang yang berlangsung hari ini mengagendakan pembacaan tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Intinya, JPU KPK Yadyn dan Taufik Ibnugroho membantah eksepsi terdakwa yang menyatakan legal standing atau subjek hukum Billy Sindoro keliru, dakwaan kabur, dan perkara tak layak dilanjutkan.
Seperti disampaikan Ervin Lubis, kuasa hukum Billy Sindoro, pada sidang pekan lalu. Ketiga terdakwa, minus Firman Fitradjadja, membacakan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
"Surat dakwaan JPU sudah menguraikan perbuatan terdakwa dengan cermat, baik dari sikap batin hingga perbuatan pidana dari terdakwa untuk menilai sikap perbuatan terdakwa," kata Yadyn.
Yadyn memgemukakan, dakwaan sudah memberikan gambaran detail mengenai perbuatan masing-masing terdakwa.
"Dakwaan sudah memberi gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur, serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar dia.
JPU KPK Taufik Ibnugroho menuturkan, eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.
"Eksepsi tim penasihat hukum membahas pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Dakwaan jaksa telah sesuai aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," tutur Taufik.
Taufik juga tegas menyatakan Billy Sindoro diduga kuat terlibat dalam suap perizinan proyek Meikarta. Billy Sindoro melalui kuasa hukumnya dalam eksepsinya membantah sebagai orang yang menyuruh melakukan memberikan suap.
"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," ungkap dia.
Menilik pada ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur soal eksepsi jika terdakwa keberatan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili atau dakwaan harus ditolak. Namun,dalam eksepsi tim penasehat hukum pada pokoknya membahas soal sanggahan terhadap uang suap yang diberikan pada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi untuk pengurusan IPPT, IMB dan perizinan lainnya.
Sementara dalam dakwaan, keempat terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama, dan dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. agus warsudi
Atas hal itu, sidang perkara suap perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
"Majelis hakim menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan perkara ini pekan depan dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim I Gde Dewa Suardhita seraya mengetuk palu menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (2/1/2019).
Sidang yang berlangsung hari ini mengagendakan pembacaan tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Billy Sindoro, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Intinya, JPU KPK Yadyn dan Taufik Ibnugroho membantah eksepsi terdakwa yang menyatakan legal standing atau subjek hukum Billy Sindoro keliru, dakwaan kabur, dan perkara tak layak dilanjutkan.
Seperti disampaikan Ervin Lubis, kuasa hukum Billy Sindoro, pada sidang pekan lalu. Ketiga terdakwa, minus Firman Fitradjadja, membacakan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum.
"Surat dakwaan JPU sudah menguraikan perbuatan terdakwa dengan cermat, baik dari sikap batin hingga perbuatan pidana dari terdakwa untuk menilai sikap perbuatan terdakwa," kata Yadyn.
Yadyn memgemukakan, dakwaan sudah memberikan gambaran detail mengenai perbuatan masing-masing terdakwa.
"Dakwaan sudah memberi gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur, serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar dia.
JPU KPK Taufik Ibnugroho menuturkan, eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukum ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.
"Eksepsi tim penasihat hukum membahas pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. Dakwaan jaksa telah sesuai aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," tutur Taufik.
Taufik juga tegas menyatakan Billy Sindoro diduga kuat terlibat dalam suap perizinan proyek Meikarta. Billy Sindoro melalui kuasa hukumnya dalam eksepsinya membantah sebagai orang yang menyuruh melakukan memberikan suap.
"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," ungkap dia.
Menilik pada ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur soal eksepsi jika terdakwa keberatan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili atau dakwaan harus ditolak. Namun,dalam eksepsi tim penasehat hukum pada pokoknya membahas soal sanggahan terhadap uang suap yang diberikan pada sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi untuk pengurusan IPPT, IMB dan perizinan lainnya.
Sementara dalam dakwaan, keempat terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama, dan dakwaan kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. agus warsudi
(dam)