KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap DAK Cianjur
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan untuk 4 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 2 januari 2019 s/d 10 februari 2019 untuk 4 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12/2018).
Keempat tersangka itu yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi (CS) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, lalu Rosidin (ROS) Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) Kakak Ipar Bupati.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14.5% dari total 46,8 miliar.
Akibat ulahnya, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 2 januari 2019 s/d 10 februari 2019 untuk 4 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/12/2018).
Keempat tersangka itu yakni Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi (CS) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, lalu Rosidin (ROS) Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) Kakak Ipar Bupati.
Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14.5% dari total 46,8 miliar.
Akibat ulahnya, Irvan, Cecep, Rosidin dan Tubagus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)