Soal BP Batam, Pemerintah Diingatkan Tak Boleh Rangkap Jabatan

Senin, 31 Desember 2018 - 16:29 WIB
Soal BP Batam, Pemerintah...
Soal BP Batam, Pemerintah Diingatkan Tak Boleh Rangkap Jabatan
A A A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai, rangkap jabatan pejabat publik dalam hal ini wali kota dan Kepala Badan Pengelola (BP) Batam, dianggap melanggar undang-undang (UU).

Hal ini disampaikan Margarito terkait polemik rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Lebih lanjut Margarito menjelaskan, seorang ketua BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki walikota Batam, saat Kotamadya Batam belum terbentuk.

"Dasarnya adalah PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan," kata Margarito, Senin (31/12/2018).

Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik," ujar Margarito.

Sebelumnya, Wali kota Batam HM Rudi dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai ketua BP Batam dan Wali kota tidak melanggar UU. Sejatinya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut guru besar Universitas Khairun Ternate ini, meminta pemerintah untuk melihat kembali UU tentang kewenangan wali kota dan BP Batam, sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga ini.

"Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar," tegasnya
(maf)
Berita Terkait
KPPU Telusuri Rangkap...
KPPU Telusuri Rangkap Jabatan di BUMN
Keputusan Rektor UI...
Keputusan Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI Dinilai Tepat
Jejak Pendidikan 6 Wamen...
Jejak Pendidikan 6 Wamen Perempuan yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
62 Petinggi BUMN Rangkap...
62 Petinggi BUMN Rangkap Jabatan, KPPU: Ada yang Menjabat di 22 Perusahaan
Enaknya Rangkap Jabatan...
Enaknya Rangkap Jabatan di BUMN dan Swasta: Gajinya Berlipat-lipat
MK Mempertegas Wakil...
MK Mempertegas Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Direksi dan Komisaris BUMN atau Swasta
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved