Soal BP Batam, Pemerintah Diingatkan Tak Boleh Rangkap Jabatan
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis menilai, rangkap jabatan pejabat publik dalam hal ini wali kota dan Kepala Badan Pengelola (BP) Batam, dianggap melanggar undang-undang (UU).
Hal ini disampaikan Margarito terkait polemik rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Lebih lanjut Margarito menjelaskan, seorang ketua BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki walikota Batam, saat Kotamadya Batam belum terbentuk.
"Dasarnya adalah PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan," kata Margarito, Senin (31/12/2018).
Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik," ujar Margarito.
Sebelumnya, Wali kota Batam HM Rudi dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai ketua BP Batam dan Wali kota tidak melanggar UU. Sejatinya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut guru besar Universitas Khairun Ternate ini, meminta pemerintah untuk melihat kembali UU tentang kewenangan wali kota dan BP Batam, sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga ini.
"Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar," tegasnya
Hal ini disampaikan Margarito terkait polemik rencana pemerintah yang akan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.
Lebih lanjut Margarito menjelaskan, seorang ketua BP Batam memiliki kewenangan yang hampir sama dengan kewenangan yang dimiliki walikota Batam, saat Kotamadya Batam belum terbentuk.
"Dasarnya adalah PP Nomor 46 Tahun 2007 yang menyebut tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan," kata Margarito, Senin (31/12/2018).
Menurutnya, hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"Kepala BP Batam sebenarnya adalah jabatan publik. Dan sesuai undang-undang, wali kota dilarang merangkap jabatan publik," ujar Margarito.
Sebelumnya, Wali kota Batam HM Rudi dalam sebuah kesempatan menyebutkan bahwa rangkap jabatan atau ex officio sebagai ketua BP Batam dan Wali kota tidak melanggar UU. Sejatinya hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 huruf H UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut guru besar Universitas Khairun Ternate ini, meminta pemerintah untuk melihat kembali UU tentang kewenangan wali kota dan BP Batam, sehingga tidak ada tumpang tindih terkait kewenangan kedua lembaga ini.
"Harus ada revisi peraturan pemerintah, sehingga tidak aturan apapun yang dilanggar," tegasnya
(maf)