KPK Tahan Suami-Istri Tersangka Suap Pejabat KemenPUPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto dan istrinya, Direktur PT WKE Lily Sundarsih. Keduanya resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange setelah diperiksa intensif.
Budi Suharto dan Lily Sundarsih merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat KemenPUPR terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Pasangan suami istri tersebut ditahan di Rutan yang berbeda-beda. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Lily Sundarsih ditahan di Rutan Gedung Lama KPK C-1.
Sedangkan Budi Suharto ditahan di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. "BSU (Budi Suharto) ditahan di Rutan KPK C1, LSU (Lily Sundarsih) di Rutan KPK K4," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Minggu (30/12/2018).
Pantauan di lokasi, Lily dan Budi rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekira pukul 06.15 WIB. Budi terlihat mengenakan kursi roda saat digiring ke mobil tahanan oleh para petugas KPK.
Sang istri, Lily Sundarsih tampak mendampingi Budi di belakangnya saat digiring untuk menuju Rutan KPK. Keduanya kompak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan enggan buka suara terkait kasus yang menyeretnya.
Pasangan tersebut tampak pasrah menjalani proses hukum di KPK. Dengan dipapah petugas, keduanya memasuki mobil tahanan KPK untuk menuju rutannya masing-masing. Budi dan Lily pun akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Selain pasangan suami-istri tersebut, KPK juga telah resmi menahan enam tersangka kasus dugaan terhadap pejabat KemenPUPR terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 lainnya.
KPK menahan Satker SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dan PPK SPAM Toba2 1 di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Meina Woro Kusdinah dititipkan di Rutan Mapolre Jaksel dan Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar di Rutan Mapolres Jakpus.
Sementara itu, satu anak Lily dan Budi yakni Rene Irma yang merupakan Diretktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dititipkan di Polda Metro Jaya dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo ditahan di Mapolres Jaksel.
Budi Suharto dan Lily Sundarsih merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat KemenPUPR terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Pasangan suami istri tersebut ditahan di Rutan yang berbeda-beda. Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Lily Sundarsih ditahan di Rutan Gedung Lama KPK C-1.
Sedangkan Budi Suharto ditahan di rutan belakang Gedung Merah Putih KPK. "BSU (Budi Suharto) ditahan di Rutan KPK C1, LSU (Lily Sundarsih) di Rutan KPK K4," kata Yuyuk melalui pesan singkat, Minggu (30/12/2018).
Pantauan di lokasi, Lily dan Budi rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekira pukul 06.15 WIB. Budi terlihat mengenakan kursi roda saat digiring ke mobil tahanan oleh para petugas KPK.
Sang istri, Lily Sundarsih tampak mendampingi Budi di belakangnya saat digiring untuk menuju Rutan KPK. Keduanya kompak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dan enggan buka suara terkait kasus yang menyeretnya.
Pasangan tersebut tampak pasrah menjalani proses hukum di KPK. Dengan dipapah petugas, keduanya memasuki mobil tahanan KPK untuk menuju rutannya masing-masing. Budi dan Lily pun akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Selain pasangan suami-istri tersebut, KPK juga telah resmi menahan enam tersangka kasus dugaan terhadap pejabat KemenPUPR terkait sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 lainnya.
KPK menahan Satker SPAM Strategis, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dan PPK SPAM Toba2 1 di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sedangkan Meina Woro Kusdinah dititipkan di Rutan Mapolre Jaksel dan Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar di Rutan Mapolres Jakpus.
Sementara itu, satu anak Lily dan Budi yakni Rene Irma yang merupakan Diretktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dititipkan di Polda Metro Jaya dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo ditahan di Mapolres Jaksel.
(nag)