Humphrey Djemat: Perselisihan PPP Akibat Intervensi Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat menuding perselisihan di dalam tubuh PPP tak luput dari intervensi pemerintah. Menurutnya, pemerintah tidak patuh terhadap hukum, sehingga PPP terpecah menjadi dua kubu.
"Publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Romy (Romahurmuziy, Ketua Umum PPP versi Muktamar Pondok Gede), melainkan berhadapan dengan penguasa yang lalim," kata Humphrey Djemat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2018).
Ketidakpatuhan hukum pemerintah, kata Humphrey Djemat, bisa dibuktikan dengan pengabaian terhadap putusan PK No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Menurutnya, putusan PK tersebut mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta karena memberikan pertimbangan bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai muktamar bukan perselisihan kepengurusan, sehingga harus dikembalikan sesuai dengan amanat Mahkamah Partai. Sementara, kata Humphrey, Muktamar Jakarta adalah satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai.
(Baca Juga: PPP: Tak Ada Lagi Istilah Kubu Djan Faridz
Humphrey menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan dalam perkara perselisihan PPP Muktamar Jakarta dan PPP Muktamar Pondok Gede, termasuk putusan PK No. 182 PK/TUN/2018, yang secara tegas memberikan keabsahan kepada PPP Muktamar Pondok Gede. Justru keabsahan pernah diberikan kepada PPP Muktamar Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya No. 601. Hal itu juga diperkuat dengan keluarnya Putusan MA No. 504 yang membatalkan SK Menkumham terhadap kubu Romahurmuziy.
"Namun kedua putusan tersebut tidak dihiraukan oleh pemerintah, dalam hal Menkumham dengan berbagai alasan yang dipaksakan," katanya.
Meski setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan tidak pernah dipatuhi pemerintah, Humphrey Djemat memastikan tidak akan berhenti berjuang demi menemukan keadilan. "Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan tetap harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," ucapnya. (Baca Juga: Ini Penjelasan Humphrey Djemat Terkait Putusan PK PPP(amm)
"Publik akan melihat bahwa PPP Muktamar Jakarta sesungguhnya tidak berhadapan dengan PPP Romy (Romahurmuziy, Ketua Umum PPP versi Muktamar Pondok Gede), melainkan berhadapan dengan penguasa yang lalim," kata Humphrey Djemat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/12/2018).
Ketidakpatuhan hukum pemerintah, kata Humphrey Djemat, bisa dibuktikan dengan pengabaian terhadap putusan PK No 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Menurutnya, putusan PK tersebut mengesahkan PPP versi Muktamar Jakarta karena memberikan pertimbangan bahwa perselisihan PPP adalah perselisihan mengenai muktamar bukan perselisihan kepengurusan, sehingga harus dikembalikan sesuai dengan amanat Mahkamah Partai. Sementara, kata Humphrey, Muktamar Jakarta adalah satu-satunya muktamar yang telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai.
(Baca Juga: PPP: Tak Ada Lagi Istilah Kubu Djan Faridz
Humphrey menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun putusan pengadilan dalam perkara perselisihan PPP Muktamar Jakarta dan PPP Muktamar Pondok Gede, termasuk putusan PK No. 182 PK/TUN/2018, yang secara tegas memberikan keabsahan kepada PPP Muktamar Pondok Gede. Justru keabsahan pernah diberikan kepada PPP Muktamar Jakarta oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusannya No. 601. Hal itu juga diperkuat dengan keluarnya Putusan MA No. 504 yang membatalkan SK Menkumham terhadap kubu Romahurmuziy.
"Namun kedua putusan tersebut tidak dihiraukan oleh pemerintah, dalam hal Menkumham dengan berbagai alasan yang dipaksakan," katanya.
Meski setiap kemenangan PPP Muktamar Jakarta di pengadilan tidak pernah dipatuhi pemerintah, Humphrey Djemat memastikan tidak akan berhenti berjuang demi menemukan keadilan. "Fiat Justitia Ruat Caelum, keadilan tetap harus ditegakkan, walaupun langit akan runtuh," ucapnya. (Baca Juga: Ini Penjelasan Humphrey Djemat Terkait Putusan PK PPP(amm)