Natal 2018, Ahok Dapat Remisi Satu Bulan

Selasa, 25 Desember 2018 - 14:37 WIB
Natal 2018, Ahok Dapat Remisi Satu Bulan
Natal 2018, Ahok Dapat Remisi Satu Bulan
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) Natal selama satu bulan.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto mengatakan, Ahok mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.

"Pak Ahok dapat remisi Natal satu bulan," kata Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa, (25/12/2018). (Baca juga: Djarot Beberkan Keinginan Ahok Masuk PDIP )

Dia menjelaskan, pertimbangan lain Ahok mendapatkan remisi. Ahok sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Ade juga mengungkapkan setelah mendapatkan remisi Natal satu bulan, total remisi yang didapat Ahok selama ini menjadi tiga bulan 15 hari.

Sebelumnya dia mendapatkan remisi Natal 2017 sebanyak 15 hari, lalu remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan. "Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019," ungkap Ade.

Dia menyebut Ahok mendapatkan remisi Natal bersama 11.232 narapidana Kristiani. Di antara mereka terdapat 160 orang yang langsung menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya 11.072 orang masih harus menjalani masa hukuman.

Ahok divonis dua tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5270 seconds (0.1#10.140)