Korupsi Century, KPK Kecam Pembebasan Robert Tantular

Jum'at, 21 Desember 2018 - 20:41 WIB
Korupsi Century, KPK...
Korupsi Century, KPK Kecam Pembebasan Robert Tantular
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam keras bebasnya mantan terpidana mantan pemilik Bank Century Robert Tantular setelah memperoleh ‎pembebasan bersyarat pada Juli 2018 lalu.‎

Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan, ‎pemberian remisi yang berujung pembebasan bersyarata oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bagi para terpidana pidana khusus seperti narkoa maupun korupsi sampai saat ini memang masih menyisakan banyak persoalan. Syarif menuturkan, salah satu yang menjadi sorotan KPK adalah bebasnya ‎mantan pemilik Bank Century Robert Tantular pada Juli 2018.

Syarif membeberkan, dari beberapa perkara sebenarnya total pidana untuk Robert Tantular yakni 21 tahun. Saat 2018 ini, menurut hitungan KPK Robert baru menjalani masa pidana selama sekitar 10 tahun. Semestinya, tutur Syarif, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tidak ceroboh memberikan remisi maupun pembebasan bersyarat bagi Robert.

Apalagi Robert bukan justice collaborator kalau melihat perkara korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan kerugian lebih dari Rp8,012 triliun‎ yang ditangani KPK.‎

"Robert Tantular kan dia bukan JC. Dia bahkan mempersulit banget dulu (saat penyidikan kasus Century di KPK) dan kerugian negaranya besar sekali. Dia dihukum sebenarnya 21 tahun,dan dia hanya menjalani setengah, itu pun 10 tahun lebih ya. Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkumham, bukannya kita mau balas dendam, tetapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak, korupsi, terorisme, narkoba, itu harus ketat sekali pemberiannya," tegas Syarif saat dikonfirmasi Jumat (21/12/2018).

Dia membeberkan, sehubungan dengan remisi dan pembebasan bersyarat bagi para narapidana korupsi yang ditangani KPK memang sangat diwajibkan adanya status justice collaborator. Dengan status tersebut tentu pelakunya telah berkontribusi membongkar kasus yang lebih besar. Atas jasa tersebut maka pelaku berstatus justice collaborator harus diberikan apresiasi berupa remisi dan/atau pembebasan bersyarat.

Syarif membeberkan, sebenarnya KPK pernah menerima laporan pengaduan masyarakat tentang transaksi uang dalam pemberian remisi oleh Ditjenpas ke para narapidana. Laporan tersebut bahkan sempat ditelusuri lebih lanjut. Tapi menurut dia, belakangan KPK belum berhasil mendapatkan bukti-bukti yang valid dan nama-nama terduga pelaku.

"Pernah kita mendapatkan laporan pemberian remisi salah satunya itu bisa diuangkan," ucapnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, penyelidik KPK telah memintai keterangan terhadap Robert Tantular terkait penyelidikan baru kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Permintaan keterangan terhadap Robert berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Desember 2018. Hanya Febri belum menerima informasi pasti kapan tanggal permintaan keterang tersebut.

"Yang bersangkutan (Robert Tantular) memang sudah dimintai keterangan di penyelidikan kasus Century. Permintaan keterangan di awal Desember ini. Untuk pemeriksaan kembali atau lanjutan saya belum bisa pastikan," tegas Febri.

Sekadar diketahui,‎‎ Robert Tantula dijerat Mabes Polri dan dibawa Kejaksaan Agung ke pengadilan dengan berbagai delik. Di antaranya penipuan, beberapa penyimpangan dalam perbankan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juni 2016, majelis hakim agung kasasi di Mahkamah Agung (MA) memvonis total pidana penjara 21 tahun untuk Robert. Vonis ini disertai perampasan uang dan sejumlah aset milik Robert dengan nilai ratusan miliar termasuk sebuah mal di kawasan Serpong.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)