DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Langgar UU Terkait BP Batam

Jum'at, 21 Desember 2018 - 17:01 WIB
DPR Ingatkan Pemerintah...
DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Langgar UU Terkait BP Batam
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR meminta pemerinta membatalkan rencana peleburan Badan Pengelola (BP) Batam dengan Wali kota Batam. Jika pemerintah berkeras untuk melebur BP Batam, hal tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Pemerintahan yang melarang wali kota merangkap jabatan.

Selain itu ada juga UU Nomor 53 Tahun 1999, yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut. Hal ini diungkapkan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidiq melalui siaran pers, Jumat (21/12/2018).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta pemerintah duduk bersama dengan DPR dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Karena UU menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di komisi VI.

Lebih lanjut Bowo Sidiq menduga, ada ketidakpuasan dari pihak pemerintah daerah terhadap kewenangan yang dimiliki oleh BP Batam sehingga terjadi gesekan antara BP Batam dan Wali kota Batam.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga senua keputusan yang diambil tidak menabrak undang-undang," kata Bowo.

Bowo sidiq juga mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan BP Batam dibawah kepemimpinan kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo, yang dianggap telah memimpin BP Batam dan menjalin komunikasi yang baik dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI, Bambang Haryo. Politikus Partai Gerindra ini mencurigai adanya kepentingan pemerintah yang tidak diakomodir oleh BP Batam, sehingga pemerintah berencana mengeluarkan sebuah keputusan yang bertentangan dengan UU.

Lebih lanjut Bambang Haryo mengingatkan pemerintah, bahwa pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Batam bertujuan untuk meningkatkan daya saing Batam sebagai sebuah kawasan Industri dan Perdaganan yang terkoneksi langsung dengan Pelabuhan.

"Sehingga diharapkan dapat menyaingi Singapura. Keputusan melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam, jelas merugikan daya Saing Bangsa Indonesia dalam dunia industri dan perdagangan. Apalagi di tahun 2020 penerapan Kawasan Ekonomi Khusus diterapkan," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
27 Orang Tewas Akibat...
27 Orang Tewas Akibat Kebakaran di Bar Bangkok, Kemlu: Tidak Ada Korban WNI
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Minta DPR Pakai Hak Angket untuk Selesaikan Ketegangan Polri vs Kejagung
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Istana Belum Terima...
Istana Belum Terima Usulan Jaksa Agung soal Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah
Mensesneg Sebut Pengunduran...
Mensesneg Sebut Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus Tidak Pakai Keppres
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved