Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dilakukan Januari

Jum'at, 21 Desember 2018 - 08:50 WIB
Rekrutmen Pegawai Pemerintah...
Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dilakukan Januari
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Januari depan. Pada tahap pertama formasi diprioritaskan untuk tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Hanya berapa jumlah PPPK yang dibutuhkan belum dipastikan.

Rekrutmen PPPK merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai salah satu aturan pelaksana dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sangat krusial. PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam kurun waktu yang di tetapkan. Sebagaimana pegawai negeri sipil (PNS), PPPK memiliki tugas dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara, kecuali hak pensiun.

Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini juga ditujukan sebagai payung hukum untuk merekrut para profesional seperti diaspora dan profesional swasta masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding calon pegawai negeri sipil (CPNS). Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi, tanpa terkendala batasan usia.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), Setiawan Wangsaatmaja, mengungkapkan, rekrutmen PPPK akan dilakukan dua tahap sesuai urgensi dan kebutuhan. Tahap pertama direncanakan pada Januari 2019.

“Rekrutmen tahap pertama hanya akan difokuskan pada jabatan-jabatan tertentu, yakni tenaga profesional guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Setiawan mengakui formasi yang diprioritaskan diarahkan untuk menuntaskan masalah honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS karena persoalan batas usia. Pasalnya, batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Selain itu, adanya PPPK juga membuka kesempatan bagi kalangan profesional untuk bergabung dalam pemerintahan. Adapun untuk tahap dua rencananya akan digelar pertengahan tahun depan. (Baca juga: Pemerintah Tegaskan PPPK Bukan Pengganti Honorer)

Setiawan mengaku belum tahu jabatan apa saja yang akan dibuka untuk PPPK pada rekrutmen tahap dua tersebut karena masih dalam proses pembahasan. “Tahap kedua akan di selenggarakan setelah pemilu yang berlangsung pada April 2019. Ini (rekrutmen) profesional lain,” ungkapnya.

Seperti halnya seleksi CPNS, PPPK juga melalui analisis jab at an (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). “Anjab dan ABK baik CPNS maupun PPPK masuk da lam eformasi. Untuk mekanisme seleksi nanti akan ditetapkan dalam rapat panitia seleksi nasional (panselnas) PPPK,” papar nya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa teknis penyusunan kebutuhan PPPK tidak jauh berbeda dengan CPNS. Mekanismenya, setiap instansi mengusulkan kebutuhan kepada Kemenpan-RB dan kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis.

“Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai pemerintah daerah yang tidak lebih dari 50%,” ungkapnya.

Pakar administrasi publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi, menangkap kesan kebijakan rekrutmen ini dipaksakan. Alasannya, setelah PP Manajemen PPPK masih banyak hal yang masih harus disiapkan.

“Mungkin karena jelang tahun politik jadi rekrutmen sebelum April. Tapi, kalau dilaksanakan asal-asalan bisa berdampak buruk bagi birokrasi kita. Ini bakal jadi bom waktu bagi siapa pun presiden yang terpilih,” ungkapnya.

Dia menuturkan, salah satu hal yang harus dipersiapkan secara matang adalah aturan turunan PP Manajemen PPPK. Dari peraturan presiden (perpres), peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara (permenpan-RB), sampai peraturan kepala BKN. “Ini harus ada aturan turunannya. Apalagi ada yang terkait dengan instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kan yang paling banyak kebutuhan tenaga pendidik dan kesehatan adalah pemerintah daerah,” paparnya.

Yogi menandaskan, aturanaturan itu penting karena berkaitan dengan nasib PPPK setelah direkrut. Dari mekanisme seleksi sampai penyusunan kontrak kerja. “Bisa saja langsung direkrut, tapi setelah itu mau bagaimana? Kontrak kerja bagaimana? Gaji bagaimana? Anggaran daerah cukup? Semua itu kan harus jelas,” katanya.

Sekali lagi, dia menginga tkan agar pemerintah tidak seharusnya gegabah dalam melakukan rekrutmen. Dia menekankan pentingnya penuntasan berbagai payung hukum yang dibutuhkan. Di sisi lain dia tidak begitu yakin bahwa hal ini akan menuntaskan persoalan tenaga honorer.

“Ini ti dak menyelesaikan. Ini malah jadi bom waktu. Honorer itu meng harapkan direkrut tanpa tes. Tapi rezim perundangan sekarang harus profesional, maka harus dites. Kan ini dua sisi yang berbeda. Ketika dua sisi berbeda, maka pemerintah (harusnya) menata peraturan pendukung terlebih dulu,” desak nya. dita angga
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)