KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Terkait Fee Dana Hibah ke KONI

Kamis, 20 Desember 2018 - 22:06 WIB
KPK Geledah Ruang Kerja...
KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Terkait Fee Dana Hibah ke KONI
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang kerja sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), salah satunya ruang kerja Menteri, Imam Nahrawi. Selain di Kemenpora, KPK juga menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (20/12/2018).

"Ada sejumlah ruangan yang digeledah tadi mulai dari ruangan yang disegel kemarin seperti ruangan deputi, asisten deputi kemudian ruangan BPK dan selain yang disegel ada ruang Menpora yang digeledah tadi. Dari sejumlah lokasi itu, kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan pokok perkara ini yaitu hibah dari Kemenpora ke KONI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).

"Nanti tentu kami pelajari dokumen itu, ada proposal-proposal hibah juga yang kami amankan dan sita, nanti dipelajari diproses penyidikan untuk kebutuhan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi-saksi nanti di tahap berikutnya," sambungnya.

Febri mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK tidak menyita uang hanya menyita dokumen dan proposal hibah. Dokumen dan proposal hibah tersebut akan dipelajari oleh tim penyidik KPK untuk mencari tahu proses pencairan dana hibah.

"Karena proses pengajuan proposal itu ada alurnya mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke menpora, menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendisposisikan dan bagaimana proses lanjutannya jika disetujui atau tidak di setujui, itu kan perlu kami temukan secara lengkap," ungkap Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Kelima tersangka itu yakni, sebagai pemberi yakini Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA). Sebagai penerima yaitu Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staff Kemenpora dan kawan-kawan.

Dalam kasus ini KPK menduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu Rp 3,4 miliar.

Akibat kelakuannya, sebagai pemberi Ending dan Jhonny disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagalmana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sebagai penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasai 55 ayat (1) ke ljuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Untuk Adhi serta Eko dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat(1)ke1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9343 seconds (0.1#10.140)