KPK Tetapkan Sekjen KONI dan Deputi IV Kemenpora Tersangka

Rabu, 19 Desember 2018 - 23:29 WIB
KPK Tetapkan Sekjen...
KPK Tetapkan Sekjen KONI dan Deputi IV Kemenpora Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar wakil ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Selain Ending dan Mulyana, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Bendahara Umum KONI Jhonny E Awhuy (JEA), lalu Adhi Purnomo (AP) selaku pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, serta Eko Triyanto (ET) selaku staff Kemenpora dan kawan-kawan.

Saut menjelaskan, diduga AP, ET dn kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora;

"Diduga MUL menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018," jelas Saut.

Saut mengungkapkan diduga sebelumnya MUL telah menerima pemberian pemberian lalnnya sebelumnya, yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, lalu Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari JEA dan September 2018 menerima 1 unit smartphone SAMSUNG Galaxy Note 9. (Baca juga: OTT di Kemenpora, KPK Periksa 12 Orang)
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal'akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya;

"Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19.13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar," ungkap Saut.

Akibat kelakuannya, sebagai pemberi EFH dan JEA dlsangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sebagai penerima MUL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 128 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasai 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Untuk AP dan ET dan kawan-kawan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1581 seconds (0.1#10.140)