Caleg Perindo Beri Pendampingi Hukum Korban Penipuan Koperasi
A
A
A
KLATEN - Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Perindo KRAT Henry Indraguna, memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada Sri Handayani (37), warga Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten. Perempuan yang keseharian menjadi pedagang sayur itu, diduga menjadi korban penipuan salah satu koperasi di Kabupaten Klaten.
“Dengan profesi sebagai pengacara, saya melihat ada masyarakat yang dirugikan. Hukum harus ditegakkan,” kata Henry Indraguna usai mendengarkan pengaduan Sri Handayani di kantor DPD Partai Perindo Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018).
Dirinya menilai kasus itu memiliki bukti bukti yang cukup untuk di laporkan ke Polisi. Dirinya sebelumnya juga telah mendatangi kantor koperasi yang diadukan Sri Handayani kepada dirinya. Namun koperasi itu saat ini telah tutup.
Sehingga, mau tidak mau perkara itu dikembalikan ke proses hukum yang berlaku. Dua alat bukti yang ada adalah buku tabungan dan deposito milik korban. Dirinya merasa perlu turun tangan membantu karena Sri Handayani sama sekali tidak mengerti langkah hukum yang harus dilakukan untuk memperoleh keadilan. Hasil jerih payahnya bekerja kemudian ditabung dengan diiming-imingi bunga tinggi. “Setelah tertabung, namun tidak bisa diambil dan akhirnya kantornya tutup,” tandasnya.
Dirinya yakin, korban koperasi tersebut tidak hanya Sri Handayani, tapi diperkirakan masih banyak korban korban lainnya. Setelah kasus itu terungkap ke public dan ternyata banyak korban lainnnya, caleg dari daerah pemilihan Jawa Tengah V (Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Solo) tersebut siap memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Sementara, Sri Handayani mengaku, uang senilai Rp6,7 juta tidak kembali setelah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan koperasi itu. Terdiri dari deposito senilai Rp5 juta, dan tabungan Rp1,7 juta. “Masalah muncul sebelum Lebaran kemarin, ternyata kantornya (koperasi) tutup. Padahal uang nasabahnya belum dikembalikan,” ucap Sri Handayani sedih. Bagi yang biasa memiliki uang banyak, uang Rp6,7 juta jumlahnya dinilai kecil. “Tapi bagi saya itu sangat berarti,” tutupnya.
“Dengan profesi sebagai pengacara, saya melihat ada masyarakat yang dirugikan. Hukum harus ditegakkan,” kata Henry Indraguna usai mendengarkan pengaduan Sri Handayani di kantor DPD Partai Perindo Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/12/2018).
Dirinya menilai kasus itu memiliki bukti bukti yang cukup untuk di laporkan ke Polisi. Dirinya sebelumnya juga telah mendatangi kantor koperasi yang diadukan Sri Handayani kepada dirinya. Namun koperasi itu saat ini telah tutup.
Sehingga, mau tidak mau perkara itu dikembalikan ke proses hukum yang berlaku. Dua alat bukti yang ada adalah buku tabungan dan deposito milik korban. Dirinya merasa perlu turun tangan membantu karena Sri Handayani sama sekali tidak mengerti langkah hukum yang harus dilakukan untuk memperoleh keadilan. Hasil jerih payahnya bekerja kemudian ditabung dengan diiming-imingi bunga tinggi. “Setelah tertabung, namun tidak bisa diambil dan akhirnya kantornya tutup,” tandasnya.
Dirinya yakin, korban koperasi tersebut tidak hanya Sri Handayani, tapi diperkirakan masih banyak korban korban lainnya. Setelah kasus itu terungkap ke public dan ternyata banyak korban lainnnya, caleg dari daerah pemilihan Jawa Tengah V (Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Solo) tersebut siap memberikan pendampingan hukum secara gratis.
Sementara, Sri Handayani mengaku, uang senilai Rp6,7 juta tidak kembali setelah diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan koperasi itu. Terdiri dari deposito senilai Rp5 juta, dan tabungan Rp1,7 juta. “Masalah muncul sebelum Lebaran kemarin, ternyata kantornya (koperasi) tutup. Padahal uang nasabahnya belum dikembalikan,” ucap Sri Handayani sedih. Bagi yang biasa memiliki uang banyak, uang Rp6,7 juta jumlahnya dinilai kecil. “Tapi bagi saya itu sangat berarti,” tutupnya.
(pur)