ITDC Sepakat Selesaikan Masalah Tanah di KEK Mandalika
A
A
A
JAKARTA - Kasus tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akan segera diselesaikan melalui pembayaran ganti rugi. Setelah difasilitasi oleh Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah bersepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini.
"Setelah melakukan pertemuan, pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah sepakat untuk menyelesaikan kasus tanah enclave di KEK Mandalika. Penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika di Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Penyelesaian kasus tanah yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini merujuk pada surat Gubernur Nomor 100/151/PEM/2018 tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018, perihal penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebanyak 49 orang yang dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yakni Kanwil BPN NTB, Kejati NTB, Pemprov NTB, Polda NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kantah Pemkab Lombok Tengah.
Widi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.
“Satgas Saber Pungli berharap kasus ganti rugi tanah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan hak mereka yang selama ini belum mendapat penggantian dari perusahaan,” ujar Widi.
Biro Hukum PT ITDC Yudistira mengatakan pihak perusahaan sebagai bagian dari pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan prudent, hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pihak ITDC akan tergantung kepada rekomendasi revisi HPL dari BPN yang diverifikasi oleh Kemenko Polhukam dan Kemeneg BUMN sebagai induk dari PT ITDC,” kata Yudistira.
Sementara itu, Biro Pemerintahan Provinsi NTB mengajak pihak ITDC untuk bersama-sama lagi turun memverifikasi lahan-lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan direkomendasikan oleh Pemprov NTB. "Masyarakat telah menunggu lama realisasi pembayaran lahan oleh PT ITDC. Oleh karena itu mohon PT ITDC segera memberikan penggantian atas tanah enclave yang masuk di dalam HPL KEK Mandalika," katanya.
Kuasa hukum warga yang lahannya masuk di dalam HPL PT ITDC, Iskandar mengatakan bahwa proses hukum yang sudah dilakukan oleh masyarakat berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penyelesaian masalah ganti rugi tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan karena PT ITDC tinggal melaksanakan keputusan pengadilan.
"Sudah terlalu lama masyarakat menanti penyelesaian hak mereka yang masih belum dibayar oleh perusahaan," kata Iskandar.
Turut hadir pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian ATR BPN Pusat Brigjen Pol Hary Sudwijanto, dan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB, Wirajaya.
"Setelah melakukan pertemuan, pihak ITDC dan wakil dari pemilik tanah sepakat untuk menyelesaikan kasus tanah enclave di KEK Mandalika. Penyelesaian ini untuk kepentingan masyarakat dan kelanjutan pembangunan kawasan ekonomi khusus Mandalika di Lombok Tengah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Sekretaris Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoeko di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Penyelesaian kasus tanah yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika ini merujuk pada surat Gubernur Nomor 100/151/PEM/2018 tanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB 120/320/PEM/2018 tanggal 29 Oktober 2018, perihal penyelesaian tanah masyarakat di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika sebanyak 49 orang yang dilakukan dengan melibatkan pihak terkait yakni Kanwil BPN NTB, Kejati NTB, Pemprov NTB, Polda NTB, Pemkab Lombok Tengah, Kantah Pemkab Lombok Tengah.
Widi mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang merugikan masyarakat.
“Satgas Saber Pungli berharap kasus ganti rugi tanah ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan hak mereka yang selama ini belum mendapat penggantian dari perusahaan,” ujar Widi.
Biro Hukum PT ITDC Yudistira mengatakan pihak perusahaan sebagai bagian dari pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan prudent, hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pihak ITDC akan tergantung kepada rekomendasi revisi HPL dari BPN yang diverifikasi oleh Kemenko Polhukam dan Kemeneg BUMN sebagai induk dari PT ITDC,” kata Yudistira.
Sementara itu, Biro Pemerintahan Provinsi NTB mengajak pihak ITDC untuk bersama-sama lagi turun memverifikasi lahan-lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan direkomendasikan oleh Pemprov NTB. "Masyarakat telah menunggu lama realisasi pembayaran lahan oleh PT ITDC. Oleh karena itu mohon PT ITDC segera memberikan penggantian atas tanah enclave yang masuk di dalam HPL KEK Mandalika," katanya.
Kuasa hukum warga yang lahannya masuk di dalam HPL PT ITDC, Iskandar mengatakan bahwa proses hukum yang sudah dilakukan oleh masyarakat berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, penyelesaian masalah ganti rugi tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ini tidak perlu lagi diselesaikan melalui jalur pengadilan karena PT ITDC tinggal melaksanakan keputusan pengadilan.
"Sudah terlalu lama masyarakat menanti penyelesaian hak mereka yang masih belum dibayar oleh perusahaan," kata Iskandar.
Turut hadir pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Wilayah II Kementerian ATR BPN Pusat Brigjen Pol Hary Sudwijanto, dan Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB, Wirajaya.
(kri)