KPK Hibahkan Barang Rampasan Korupsi Pemkab Banjarnegara

Selasa, 18 Desember 2018 - 17:23 WIB
KPK Hibahkan Barang...
KPK Hibahkan Barang Rampasan Korupsi Pemkab Banjarnegara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2.101.862.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.

Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Dirinya terjerat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"KPK diwakili oleh Deputi Penindakan, Firli, pada pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kepada Bupati Banjarnegara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Adapun rincian barang rampasan tersebut berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter per segi dan 700 meter per segi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Nilai kedua aset itu masing-masing sebesar Rp1.238.701.000 dan Rp197.755.000. Kemudian satu paket peralatan asphalt mixing plant senilai Rp655.406.000.

"Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik. Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara," jelas Febri.

Pengadilan Tipijkor memvonis Amran enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. Amran dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara. Amran pun telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 10 Mei 2017 lalu.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved