Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Meikarta Segera Disidangkan

Senin, 17 Desember 2018 - 17:27 WIB
Empat Tersangka Kasus...
Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Meikarta Segera Disidangkan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, empat tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta telah dijadwalkan sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka yang menjalani persidangan, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menguraikan peran dari para terdakwa terkait pemberian suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Bekasi yang terlibat.

Serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. "Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yg mulai dituangkan di Dakwaan," jelas Febri.

Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.

Sedangkan, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.

KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta.

Atas jasanya itu Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee sebesar Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Hanya Tangkap 5 Orang,...
Hanya Tangkap 5 Orang, KPK Akui Tak Banyak OTT Sepanjang Semester I 2022
Usai Terjaring OTT KPK,...
Usai Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti Segera Diterbangkan ke Jakarta
Berita Terkini
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved