Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Meikarta Segera Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, empat tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta telah dijadwalkan sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka yang menjalani persidangan, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menguraikan peran dari para terdakwa terkait pemberian suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Bekasi yang terlibat.
Serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. "Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yg mulai dituangkan di Dakwaan," jelas Febri.
Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
Sedangkan, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta.
Atas jasanya itu Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee sebesar Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, empat tersangka yang menjalani persidangan, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
"Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor di Bandung," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan menguraikan peran dari para terdakwa terkait pemberian suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah Kepala Dinas di Pemkab Bekasi yang terlibat.
Serta bagaimana relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta. "Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yg mulai dituangkan di Dakwaan," jelas Febri.
Dalam perkara suap izin proyek Meikarta KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group, Taryudi, Konsultan Lippo Group, Fitra Djaja Purnama, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen diduga sebagai pemberi.
Sedangkan, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Nahat MBJ Nahor, Kadis DPMPTSP Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi diduga sebagai penerima.
KPK menduga Pemkab Bekasi telah memuluskan sejumlah perizinan pada fase pertama lahan seluas 84,6 hektare untuk pembanguan Meikarta.
Atas jasanya itu Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga telah menerima fee sebesar Rp13 miliar, tetapi terealisasi hanya sebesar Rp7 miliar melalui sejumlah kepada dinas. Uang tersebut diduga diberikan dari pihak Lippo Group yakni Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
(maf)