Napi Teroris Bom Panci Meninggal akibat Serangan Jantung

Senin, 17 Desember 2018 - 14:57 WIB
Napi Teroris Bom Panci...
Napi Teroris Bom Panci Meninggal akibat Serangan Jantung
A A A
CILACAP - Wawan Prasetyawan (26) alias Abu Umar bin Sakiman, narapidana kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 16 Desember pukul 19.30 WIB.

Dia meninggal akibat serangan jantung. “Wawan meninggal akibat sakit jantung. Awalnya kemarin pagi dia mengeluh sakit, lalu kita bawa ke rumah sakit. Kita hubungi keluarganya untuk datang dari Klaten untuk menengok. Kita juga hubungi Densus 88, jadi secara prosedural sudah kita jalani,” kata Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan Hendra Eka Putranto, Senin (17/12/2018).

Menurut dia, napi kasus terorisme jaringan Bahrun Naim itu meninggal setelah mendapatkan perawatan medis. Keluarga dari Klaten juga sudah berada di rumah sakit untuk menunggui Wawan yang sempat dibawa ke ICU.

“Kita bawa dia ke rumah sakit lalu anfal dan masuk ke ICU. Tadi malam meninggal pukul 19.30 WIB. Jadi satu hari di rumah sakit. Tidak ada gejala-gejala, karena sakit jantung kan tidak ada tanda-tandanya,” terang Hendra.

Selama menjalani masa hukuman, Wawan tak terlihat menderita penyakit lain. Dia bersama 54 napi teroris lainnya mendekam di Lapas Batu yang mempunyai sistem pengamanan high risk. Setiap napi mendiami satu sel kamar. “Enggak ada (gejala penyakit lain-red)," katanya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Wawan langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman. Jenazah Wawan dipulangkan ke Dukuh Yopaklo RT 25 RW 11, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten melalui perjalanan darat.

“Waktu kita serahkan ke keluarga, ada kakaknya yang terima jenazah. Ada berita acara sudah menerima. Sudah disampaikan pula oleh dokter penyakitnya ini (serangan jantung-red). Pihak keluarga sudah mengerti ya sudah diterima jenazahnya," katanya.

Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman merupakan napi kasus terorisme jaringan Bahrun Naim yang terlibat dalam rencana bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresidenan.

Dia berperan menyimpan bahan peledak dan komponen pembuatan bom di Bekasi. Saat itu Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Dalam pengadilan, Wawan divonis bersalah dan dikenakan hukuman enam tahun penjara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)