Napi Teroris Bom Panci Meninggal akibat Serangan Jantung

Senin, 17 Desember 2018 - 14:57 WIB
Napi Teroris Bom Panci...
Napi Teroris Bom Panci Meninggal akibat Serangan Jantung
A A A
CILACAP - Wawan Prasetyawan (26) alias Abu Umar bin Sakiman, narapidana kasus terorisme yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 16 Desember pukul 19.30 WIB.

Dia meninggal akibat serangan jantung. “Wawan meninggal akibat sakit jantung. Awalnya kemarin pagi dia mengeluh sakit, lalu kita bawa ke rumah sakit. Kita hubungi keluarganya untuk datang dari Klaten untuk menengok. Kita juga hubungi Densus 88, jadi secara prosedural sudah kita jalani,” kata Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan Hendra Eka Putranto, Senin (17/12/2018).

Menurut dia, napi kasus terorisme jaringan Bahrun Naim itu meninggal setelah mendapatkan perawatan medis. Keluarga dari Klaten juga sudah berada di rumah sakit untuk menunggui Wawan yang sempat dibawa ke ICU.

“Kita bawa dia ke rumah sakit lalu anfal dan masuk ke ICU. Tadi malam meninggal pukul 19.30 WIB. Jadi satu hari di rumah sakit. Tidak ada gejala-gejala, karena sakit jantung kan tidak ada tanda-tandanya,” terang Hendra.

Selama menjalani masa hukuman, Wawan tak terlihat menderita penyakit lain. Dia bersama 54 napi teroris lainnya mendekam di Lapas Batu yang mempunyai sistem pengamanan high risk. Setiap napi mendiami satu sel kamar. “Enggak ada (gejala penyakit lain-red)," katanya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Wawan langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan di kampung halaman. Jenazah Wawan dipulangkan ke Dukuh Yopaklo RT 25 RW 11, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten melalui perjalanan darat.

“Waktu kita serahkan ke keluarga, ada kakaknya yang terima jenazah. Ada berita acara sudah menerima. Sudah disampaikan pula oleh dokter penyakitnya ini (serangan jantung-red). Pihak keluarga sudah mengerti ya sudah diterima jenazahnya," katanya.

Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman merupakan napi kasus terorisme jaringan Bahrun Naim yang terlibat dalam rencana bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresidenan.

Dia berperan menyimpan bahan peledak dan komponen pembuatan bom di Bekasi. Saat itu Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Dalam pengadilan, Wawan divonis bersalah dan dikenakan hukuman enam tahun penjara.
(dam)
Berita Terkait
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas Mengecam Terorisme
Konflik Berpotensi Jadi...
Konflik Berpotensi Jadi Pemicu Aksi Terorisme
Bos MI5: 31 Rencana...
Bos MI5: 31 Rencana Teror Tahap Akhir Digagalkan dalam 4 Tahun di Inggris
Resmi Ditahan, Munarman...
Resmi Ditahan, Munarman Kini Boleh Dikunjungi Kuasa Hukum
Cegah Terorisme, Masyarakat...
Cegah Terorisme, Masyarakat Harus Peka Lingkungan Sekitar
Moeldoko Minta Jangan...
Moeldoko Minta Jangan Pernah Lupakan Aksi Terorisme
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved