Polisi Diminta Tahan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian
A
A
A
JAKARTA - Kasus terkait ujaran kebencian yakni spanduk yang bertuliskan BKM Masjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai Beserta Masyarakat & Jamaah Menolak Drs Thamrin Munthe MHum Memberi Tausiah di Kota Tanjungbalai, terus disorot.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan Ridho Damanik selaku ketua FORMAP Tanjung Balai, mengancam akan geruduk Polda Sumatra Utara bila
otak atau aktor intelektual di balik pemasangan spanduk ujaran kebencian itu tidak cepat ditangkap.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu, yakni, JSP, AK dan HZB. Dari tiga tersangka itu, HZB adalah orang tua dari orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai.
Sementara AK, anak dari M Kosasih yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di daerah tersebut. Namun sebagai otak atau aktor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.
"Kami minta Kapoldasu menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka termasuk mempunyai ide memproduksi, mengorderan meresahkan masyarakat ” kata Ridho Damanik selaku Ketua FORMAP Tanjungbalai melalui siaran persnya, Jumat (14/12/2018)."Jika dalam tempo 1 minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya maka kami akan berangkat ke Poldasu untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum jika perlu sampai ke tingkat Polri agar kasus ini bisa terkuak dan terang benderang," tambah Ridho.Kasus ini pun sebetulnya sudah dinaikkan ke Poldasu yang dilaporkan Thamrin Munthe, Surya Dharma (Ketua PDIP T Balai) dan Ade Hasibuan selaku Ketua IPK Tanjungbalai. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.
Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah.
Spontan spanduk tersebut menjadi perhatian publik terlebih lagi para aktivis penggiat sosial di Tanjungbalai yang menduga spanduk siluman tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang dekat dengan salah satu tokoh masyarakat di daerah itu.
Dugaan itu ternyata benar saat pihak Polres Tanjungbalai memeriksa beberapa saksi termasuk BKM yang ada dalam photo tersebut beserta percetakan yang menerbitkan spanduk itu dipanggil oleh Reskrim Polres Tanjungbalai.
Dari hasil pemeriksaan ditetapkanlah satu orang tersangka JSP dengan pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Sementara ada 2 orang yang dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut berinisial HZB dan MK.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan Ridho Damanik selaku ketua FORMAP Tanjung Balai, mengancam akan geruduk Polda Sumatra Utara bila
otak atau aktor intelektual di balik pemasangan spanduk ujaran kebencian itu tidak cepat ditangkap.
Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu, yakni, JSP, AK dan HZB. Dari tiga tersangka itu, HZB adalah orang tua dari orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai.
Sementara AK, anak dari M Kosasih yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di daerah tersebut. Namun sebagai otak atau aktor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.
"Kami minta Kapoldasu menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka termasuk mempunyai ide memproduksi, mengorderan meresahkan masyarakat ” kata Ridho Damanik selaku Ketua FORMAP Tanjungbalai melalui siaran persnya, Jumat (14/12/2018)."Jika dalam tempo 1 minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya maka kami akan berangkat ke Poldasu untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum jika perlu sampai ke tingkat Polri agar kasus ini bisa terkuak dan terang benderang," tambah Ridho.Kasus ini pun sebetulnya sudah dinaikkan ke Poldasu yang dilaporkan Thamrin Munthe, Surya Dharma (Ketua PDIP T Balai) dan Ade Hasibuan selaku Ketua IPK Tanjungbalai. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.
Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah.
Spontan spanduk tersebut menjadi perhatian publik terlebih lagi para aktivis penggiat sosial di Tanjungbalai yang menduga spanduk siluman tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang dekat dengan salah satu tokoh masyarakat di daerah itu.
Dugaan itu ternyata benar saat pihak Polres Tanjungbalai memeriksa beberapa saksi termasuk BKM yang ada dalam photo tersebut beserta percetakan yang menerbitkan spanduk itu dipanggil oleh Reskrim Polres Tanjungbalai.
Dari hasil pemeriksaan ditetapkanlah satu orang tersangka JSP dengan pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Sementara ada 2 orang yang dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut berinisial HZB dan MK.
(maf)