Polisi Diminta Tahan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian

Jum'at, 14 Desember 2018 - 16:00 WIB
Polisi Diminta Tahan...
Polisi Diminta Tahan Tersangka Penyebar Ujaran Kebencian
A A A
JAKARTA - Kasus terkait ujaran kebencian yakni spanduk yang bertuliskan BKM Masjid Sultan Ahmadsyah Tanjungbalai Beserta Masyarakat & Jamaah Menolak Drs Thamrin Munthe MHum Memberi Tausiah di Kota Tanjungbalai, terus disorot.

Ketua Umum Satuan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia Ade Willy dan Ridho Damanik selaku ketua FORMAP Tanjung Balai, mengancam akan geruduk Polda Sumatra Utara bila
otak atau aktor intelektual di balik pemasangan spanduk ujaran kebencian itu tidak cepat ditangkap.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka pelaku pemasangan spanduk bernada provokatif itu, yakni, JSP, AK dan HZB. Dari tiga tersangka itu, HZB adalah orang tua dari orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai.

Sementara AK, anak dari M Kosasih yang merupakan salah satu tokoh masyarakat di daerah tersebut. Namun sebagai otak atau aktor intelektual di balik pemasangan spanduk itu masih bebas berkeliaran.

"Kami minta Kapoldasu menahan tersangka yang diduga otak penyebar ujaran kebencian itu. Tindakan mereka termasuk mempunyai ide memproduksi, mengorderan meresahkan masyarakat ” kata Ridho Damanik selaku Ketua FORMAP Tanjungbalai melalui siaran persnya, Jumat (14/12/2018)."Jika dalam tempo 1 minggu ini tidak ada kejelasan oleh pihak Polda Sumut tentang status JSP beserta dalangnya maka kami akan berangkat ke Poldasu untuk melakukan aksi unjuk rasa dan menuntut penegakan supremasi hukum jika perlu sampai ke tingkat Polri agar kasus ini bisa terkuak dan terang benderang," tambah Ridho.Kasus ini pun sebetulnya sudah dinaikkan ke Poldasu yang dilaporkan Thamrin Munthe, Surya Dharma (Ketua PDIP T Balai) dan Ade Hasibuan selaku Ketua IPK Tanjungbalai. Laporan itu diterima dengan nomor STPL/72/VII/SPKT/Res TJB.
Pemasangan spanduk yang bisa memancing reaksi balik warga sehingga kerukunan masyarakat Tanjungbalai bisa terpecah belah.

Spontan spanduk tersebut menjadi perhatian publik terlebih lagi para aktivis penggiat sosial di Tanjungbalai yang menduga spanduk siluman tersebut dipasang oleh sekelompok orang yang dekat dengan salah satu tokoh masyarakat di daerah itu.

Dugaan itu ternyata benar saat pihak Polres Tanjungbalai memeriksa beberapa saksi termasuk BKM yang ada dalam photo tersebut beserta percetakan yang menerbitkan spanduk itu dipanggil oleh Reskrim Polres Tanjungbalai.

Dari hasil pemeriksaan ditetapkanlah satu orang tersangka JSP dengan pasal 310 yaitu pencemaran nama baik. Sementara ada 2 orang yang dengan sengaja dihilangkan dalam spanduk tersebut berinisial HZB dan MK.
(maf)
Berita Terkait
Soroti Pernyataan Amien...
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pengamat Ingatkan Bahaya Politik Fitnah
Polemik Penceramah Radikal,...
Polemik Penceramah Radikal, DPR: Penyebaran Radikalisme dan Ekstremisme Meningkat
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Tuai Polemik Soal Merek...
Tuai Polemik Soal Merek Dagang, Pakar Jelaskan Makna Mie Gacoan
Eri Syofiar Minta Maaf...
Eri Syofiar Minta Maaf Gunakan Akun Palsu untuk Fitnah Mulyadi
Kontroversi Alat Kontrasepsi...
Kontroversi Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, Kemenkes Buka Suara
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved