Polisi Segera Kembali Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan evaluasi terhadap berkas penyidikan kasus aktivis sosial itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi segera melimpahkan kembali berkas kasus Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas belum kita kirimkan, kita masih menunggu analisa dan evaluasi penyidik kira-kira masih kekurangan apa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).
Apabila sudah dilakukan evaluasi, kata dia, polisi segera melimpahkannya ke kejaksaan. Dari situ, polisi kembali menunggu hasil penelitian jaksa terksit kasus tersebut. Bila dinyatakan lengkap atau P21 maka segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Sebaliknya, bila masih ada catatan kita segera perbaiki," katanya.
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan evaluasi terhadap berkas penyidikan kasus aktivis sosial itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi segera melimpahkan kembali berkas kasus Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas belum kita kirimkan, kita masih menunggu analisa dan evaluasi penyidik kira-kira masih kekurangan apa," ujar Argo saat dikonfirmasi, Senin (10/12/2018).
Apabila sudah dilakukan evaluasi, kata dia, polisi segera melimpahkannya ke kejaksaan. Dari situ, polisi kembali menunggu hasil penelitian jaksa terksit kasus tersebut. Bila dinyatakan lengkap atau P21 maka segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
"Sebaliknya, bila masih ada catatan kita segera perbaiki," katanya.
(dam)