Habib Bahar Tersangka, Polisi Diharapkan Profesional

Jum'at, 07 Desember 2018 - 21:18 WIB
Habib Bahar Tersangka,...
Habib Bahar Tersangka, Polisi Diharapkan Profesional
A A A
JAKARTA - Penceramah Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Bahar.

Terkait hal tersebut, Direktur Pencapresan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suhud Aliyudin mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Sebab, Indonesia adalah negara hukum.

"Indonesia negara hukum dan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum, biarkan kasus ini berjalan di atas koridor hukum," ujar Suhud Aliyudin dihubungi wartawan, Jumat (7/12/2018).

Kendati demikian, dia mengatakan Kepolisian harus bertindak profesional. Sebab, saat ini sudah memasuki tahun politik. "Dan ceramah Habib Bahar itu dilakukan dua tahun lalu baru diperkarakan saat ini," ujar juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu.

Sehingga, kata dia, jangan sampai terbangun kesan di masyarakat ada muatan politik tertentu. "Apalagi kasus penghinaan terhadap Pak Jokowi pernah dilakukan oleh seorang pemuda etnis tertentu yang sempat viral di media sosial, namun hingga kini tak diperkarakan," katanya.

Selain itu, dia meminta semua pihak harus menjaga agar kasus itu tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7240 seconds (0.1#10.140)