Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Resmi Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 07 Desember 2018 - 06:53 WIB
Diperiksa 11 Jam, Habib...
Diperiksa 11 Jam, Habib Bahar Resmi Ditetapkan Tersangka
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Habbib Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian. Status itu disematkan kepada Habib Bahar setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam sejak Kamis (6/12/2018) siang hingga malam.

"Penyidik menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka," kata tim pengacara Habib Bahar, Azis Yanuar di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Azis menuturkan, Habib Bahar disangka melanggar Pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40/2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. (Baca juga: Polri: Habib Bahar Diperiksa Terkait Dugaan Diskriminasi Etnis dan Ras)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Azis mengatakan kliennya belum ditahan. Azis pun mengaku pihaknya belum akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ini. "Nanti akan Kami diskusikan langkah selanjutnya," kata Azis.

Habib Bahar menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Ia dicecar 24 pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Baca Juga: (Baca juga: Tim Advokasi Sebut Habib Bahar Korban Diskriminasi Rezim)
"Jadi pemeriksaan HBS ini saya tekankan adalah terkait dengan sangkaan tindak pidana UU Nomor 40 tahun 2008 Pasal 16 junto Pasal 4B angka 2 tentang pembebasan diskriminasi ras dan etnis. Itu pemeriksaannya, undang-undang itu," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9152 seconds (0.1#10.140)