Di Hakordia, Jokowi Tegaskan Tak Berikan Toleransi Bagi Koruptor
Selasa, 04 Desember 2018 - 23:07 WIB
Di Hakordia, Jokowi Tegaskan Tak Berikan Toleransi Bagi Koruptor
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung pada 4-5 Desember 2018 di Hotel Bidakara Jakarta.
Dalam acara ini Jokowi turut memberikan sambutan. Dalam sambutannya Jokowi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada para koruptor yang telah merugikan bangsa Indonesia.
"Kita tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsi," ujar Jokowi dalam sambutannya.
Jokowi juga terus mengupayakan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dengan terbitnya Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Selain itu telah pula terbit PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarkat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal itu merupakan bagian dari upaya kita untuk membangun sistem pencegahan yang lebih konperhensif dan sistematis," jelas Jokowi.
Dengan diperingatinya Hari Antikorupsi Sedunia maka Jokowi berpesan acara ini dapat menjadi momentum untuk seluruh lapisan elemen di Indonesia untuk menjadi pengingat, mereview melanjutkan gerakan antikorupsi.
"Pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik berupa penindakan maupun pencegahan. Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama baik yang dilakukan oleh konstitusi negara, civil society dan masyarakat luas," tutupnya.
Dalam acara ini Jokowi turut memberikan sambutan. Dalam sambutannya Jokowi menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada para koruptor yang telah merugikan bangsa Indonesia.
"Kita tidak memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan uang hasil korupsi," ujar Jokowi dalam sambutannya.
Jokowi juga terus mengupayakan mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dengan terbitnya Peraturan Presiden 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Selain itu telah pula terbit PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarkat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal itu merupakan bagian dari upaya kita untuk membangun sistem pencegahan yang lebih konperhensif dan sistematis," jelas Jokowi.
Dengan diperingatinya Hari Antikorupsi Sedunia maka Jokowi berpesan acara ini dapat menjadi momentum untuk seluruh lapisan elemen di Indonesia untuk menjadi pengingat, mereview melanjutkan gerakan antikorupsi.
"Pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik berupa penindakan maupun pencegahan. Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama baik yang dilakukan oleh konstitusi negara, civil society dan masyarakat luas," tutupnya.
(kri)