Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye dalam Reuni 212
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji lebih detail terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye dalam pelaksanaan reuni 212 yang digelar kemarin, Minggu 2 Desember 2018.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja menyatakan ada sejumlah dugaan pelangggaran kampanye, selain dugaan pelanggaran dalam pidato Rizieq Shihab, Bawaslu juga mencermati adanya ujaran 'ganti presiden'.
"Selama kegiatan berlangsung, sempat diputar lagu "2019 Ganti Presiden". Itu pelanggaran ya. Dan sudah kami minta untuk dihentikan pemutarannya saat itu. Panitia kemudian menghentikannya," ucap Rahmat Bagdja, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, pemutaran lagu itu dilakukan di jalan pada saat aksi terjadi. Namun tidak ada lagu "2019 Ganti Presiden" yang diputar di atas panggung selama aksi Reuni 212.
"Kejadiannya di tengah jalan, on the spot sudah dihentikan. Menurut aturan KPU, Bawaslu bisa menghentikan pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.
Bagja menyerahkan beberapa dugaan tersebut dikaji oleh Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, pengawasan aksi Reuni 212 sudah diberikan kepada Bawaslu provinsi. Dia menegaskan bahwa pemutaran lagu seperti itu tidak boleh dilakukan. "Presiden saat ini siapa? Kok tiba-tiba ada ujaran seperti itu," katanya.
Dia mengakui jika tidak bisa menindak ujaran-ujaran "2019 Ganti Presiden" yang dilontarkan masyarakat. Dia menilai, ujaran semacam itu tidak terkondisikan terjadi. Panitia Reuni 212, sambungnya, sudah menyatakan melarang aktivitas apa pun yang mengarah kepada kampanye.
"Kalau ada orang yang bilang kegiatan reuni ada muatan politis, ya memang ada. Tetapi, yang kami cari adalah pelanggarannya. Secara umum kemarin disampaikan kalau di lapangan tidak ada kejadian pelanggaran, kami minta untuk dikaji kembali," tegasnya.
Bawaslu bersama kepolisian juga sedang memeriksa pidato Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, saat Reuni 212. Bawaslu, lanjut Bagdja, meminta Bawaslu DKI Jakarta mendalami unsur dugaan pelangggaran dalam pidato yang dilakukan secara teleconference itu.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengulang-ulang salah satu pesan yang ditujukan kepada massa Reuni 212 di Monas. 'Ingat semuanya sudah saatnya 2019 ganti presiden,' kata Rizieq melalui sambungan telepon yang disiarkan lewat pengeras suara.
Dia juga menegaskan peserta aksi untuk tidak memilih Presiden, yang oleh Rizieq disebut diusung oleh partai penista agama. "Haram memilih calon presiden dan calon legislatif yang diusung oleh partai pendukung penista agama," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan kehadiran calon presiden Prabowo Subianto, di acara Reuni Akbar 212 yang berlangsung diMonas tidak melanggar aturan kampanye.
"Sebagai pihak yang diundang, tidak masalah. Sepanjang tidak melakukan kampanye," ucapnya dalam pesan tertulis.
Dewi menilai tidak ada unsur kampanye saat Prabowo menyampaikan orasinya. Dewi menjelaskan ia memantau aksi Prabowo melalui saluran televisi. "Ketika diberi kesempatan pidato, Prabowo tidak berkampanye," katanya.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagdja menyatakan ada sejumlah dugaan pelangggaran kampanye, selain dugaan pelanggaran dalam pidato Rizieq Shihab, Bawaslu juga mencermati adanya ujaran 'ganti presiden'.
"Selama kegiatan berlangsung, sempat diputar lagu "2019 Ganti Presiden". Itu pelanggaran ya. Dan sudah kami minta untuk dihentikan pemutarannya saat itu. Panitia kemudian menghentikannya," ucap Rahmat Bagdja, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, pemutaran lagu itu dilakukan di jalan pada saat aksi terjadi. Namun tidak ada lagu "2019 Ganti Presiden" yang diputar di atas panggung selama aksi Reuni 212.
"Kejadiannya di tengah jalan, on the spot sudah dihentikan. Menurut aturan KPU, Bawaslu bisa menghentikan pelanggaran yang terjadi," ungkapnya.
Bagja menyerahkan beberapa dugaan tersebut dikaji oleh Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, pengawasan aksi Reuni 212 sudah diberikan kepada Bawaslu provinsi. Dia menegaskan bahwa pemutaran lagu seperti itu tidak boleh dilakukan. "Presiden saat ini siapa? Kok tiba-tiba ada ujaran seperti itu," katanya.
Dia mengakui jika tidak bisa menindak ujaran-ujaran "2019 Ganti Presiden" yang dilontarkan masyarakat. Dia menilai, ujaran semacam itu tidak terkondisikan terjadi. Panitia Reuni 212, sambungnya, sudah menyatakan melarang aktivitas apa pun yang mengarah kepada kampanye.
"Kalau ada orang yang bilang kegiatan reuni ada muatan politis, ya memang ada. Tetapi, yang kami cari adalah pelanggarannya. Secara umum kemarin disampaikan kalau di lapangan tidak ada kejadian pelanggaran, kami minta untuk dikaji kembali," tegasnya.
Bawaslu bersama kepolisian juga sedang memeriksa pidato Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, saat Reuni 212. Bawaslu, lanjut Bagdja, meminta Bawaslu DKI Jakarta mendalami unsur dugaan pelangggaran dalam pidato yang dilakukan secara teleconference itu.
Sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengulang-ulang salah satu pesan yang ditujukan kepada massa Reuni 212 di Monas. 'Ingat semuanya sudah saatnya 2019 ganti presiden,' kata Rizieq melalui sambungan telepon yang disiarkan lewat pengeras suara.
Dia juga menegaskan peserta aksi untuk tidak memilih Presiden, yang oleh Rizieq disebut diusung oleh partai penista agama. "Haram memilih calon presiden dan calon legislatif yang diusung oleh partai pendukung penista agama," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan kehadiran calon presiden Prabowo Subianto, di acara Reuni Akbar 212 yang berlangsung diMonas tidak melanggar aturan kampanye.
"Sebagai pihak yang diundang, tidak masalah. Sepanjang tidak melakukan kampanye," ucapnya dalam pesan tertulis.
Dewi menilai tidak ada unsur kampanye saat Prabowo menyampaikan orasinya. Dewi menjelaskan ia memantau aksi Prabowo melalui saluran televisi. "Ketika diberi kesempatan pidato, Prabowo tidak berkampanye," katanya.
(maf)