Komnas HAM: Aplikasi Smart Pakem Berpotensi Memecah Belah Masyarakat

Kamis, 29 November 2018 - 14:48 WIB
Komnas HAM: Aplikasi Smart Pakem Berpotensi Memecah Belah Masyarakat
Komnas HAM: Aplikasi Smart Pakem Berpotensi Memecah Belah Masyarakat
A A A
JAKARTA - Aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) atau Smart Pakem yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuai polemik di masyarakat. Bahkan Komnas HAM ikut menolak digunakannya aplikasi tersebut.

Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara aplikasi yang dilengkapi fitur pengaduan masyarakat itu berpotensi memecah belah masyarakat.

"Negara dan aparat hukum yang seharusnya melindungi hak konstitusi warga malah bertindak sebaliknya," ujar Beka saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Dalam hal ini, lanjut Beka lembaganya meminta kepada intitusi Kejaksaan diturunkan atau bahkan dihapus. Beka mengaku lembaganya akan meminta penjelasan langsung dari intitusi kejaksaan terkait diluncurkannya aplikasi tersebut.

"Tentu saja kami akan berkomunikasi dengan kejaksaan soal ini," tandasnya.

Selain Komnas HAM, sejumlah LSM seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyuarakan mengenai penggunaan aplikasi ini. Termasuk penolakan datang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baik YLBHI maupun PSI sama-sama meminta agar aplikasi yang dilengkapi dengan fitur di antaranya fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat serta mendorong perilaku persekusi di masyarakat dicabut atau dibatalkan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5724 seconds (0.1#10.140)