KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Suap PN Jaksel

Kamis, 29 November 2018 - 13:38 WIB
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Suap PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada lima tersangka kasus suap terkait gugatan perkara perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel Irwan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menyebutkan, untuk keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dimasukkan pada rumah tahanan (rutan) terpisah.

"Tersangka Iswahyu Widodo (IW) dititipkan di Rutan Polres Metro Jaktim, Muhammad Ramadhan (MR) di rutan KPK Guntur, Irwan (I) di rutan Cipinang dan Fitrawan (AF) di rutan Polres Metro Jaksel," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).

"Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga (MPS) berada dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan ada kasus lain berkaitan pidana umum," tambahnya.

Kasus tersebut sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. KPK berhasil mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.

Adapun alat bukti yang diamankan dari OTT tersebut berupa uang sebesar 47 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel tahun 2018.

Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal ke 5 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) dan/atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal ke 5 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
Tahan Hakim Agung, KPK...
Tahan Hakim Agung, KPK Dianggap Cetak Sejarah
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
Berita Terkini
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved