KPK Tahan Tersangka Kasus Dugaan Suap PN Jaksel
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada lima tersangka kasus suap terkait gugatan perkara perdata pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel Irwan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menyebutkan, untuk keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dimasukkan pada rumah tahanan (rutan) terpisah.
"Tersangka Iswahyu Widodo (IW) dititipkan di Rutan Polres Metro Jaktim, Muhammad Ramadhan (MR) di rutan KPK Guntur, Irwan (I) di rutan Cipinang dan Fitrawan (AF) di rutan Polres Metro Jaksel," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).
"Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga (MPS) berada dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan ada kasus lain berkaitan pidana umum," tambahnya.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. KPK berhasil mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang diamankan dari OTT tersebut berupa uang sebesar 47 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal ke 5 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) dan/atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal ke 5 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel Irwan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menyebutkan, untuk keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dan dimasukkan pada rumah tahanan (rutan) terpisah.
"Tersangka Iswahyu Widodo (IW) dititipkan di Rutan Polres Metro Jaktim, Muhammad Ramadhan (MR) di rutan KPK Guntur, Irwan (I) di rutan Cipinang dan Fitrawan (AF) di rutan Polres Metro Jaksel," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/11/2018).
"Sementara untuk tersangka Martin P Silitonga (MPS) berada dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan ada kasus lain berkaitan pidana umum," tambahnya.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. KPK berhasil mengamankan enam orang dalam OTT di Jakarta dan menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang diamankan dari OTT tersebut berupa uang sebesar 47 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di PN Jaksel tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal ke 5 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) dan/atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal ke 5 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)