Kronologi OTT PN Jaksel, KPK Grebek Hakim di Tempat Kos
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka atas dugaan suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018.
Kelima orang itu, Hakim PN Jakarta Selatan (Ketua Majelis Hakim), Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta Selatan Irwan, Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Dalam kronologi OTT tersebut KPK mengamankan 6 orang terlebih dulu yakni Iswahyu, Irwan, Ramadhan, Arif, Seorang advokat, dan seorang petugas keamanan.
Pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan Arif dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat.
"Secara pararel, tim lainnya, mengamankan Ramadhan di kediamannya di daerah Pejaten timur. Bersama Ramadhan diamankan juga seorang petugas keamanan. Di rumah Ramadhan, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar SGD 47 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Rabu (28/11/2018) malam.
Kemudian, lanjut Alex, pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak, masing-masing mengamankan kedua hakim Iswahyu dan Irwan di kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya. "Enam orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," jelas Alex.
Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kelima orang itu, Hakim PN Jakarta Selatan (Ketua Majelis Hakim), Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta Selatan Irwan, Panitera Penggati PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Dalam kronologi OTT tersebut KPK mengamankan 6 orang terlebih dulu yakni Iswahyu, Irwan, Ramadhan, Arif, Seorang advokat, dan seorang petugas keamanan.
Pada Selasa, 27 November 2018 pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan Arif dan seorang advokat yang merupakan rekannya di sebuah restoran cepat saji di daerah Tanjung Barat.
"Secara pararel, tim lainnya, mengamankan Ramadhan di kediamannya di daerah Pejaten timur. Bersama Ramadhan diamankan juga seorang petugas keamanan. Di rumah Ramadhan, tim KPK mengamankan uang yang diduga terkait dengan suap dalam perkara ini, sebesar SGD 47 ribu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Rabu (28/11/2018) malam.
Kemudian, lanjut Alex, pada pukul 23.00 WIB, dua tim KPK bergerak, masing-masing mengamankan kedua hakim Iswahyu dan Irwan di kosan masing-masing di Jalan Ampera Raya. "Enam orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal," jelas Alex.
Diduga pemberian uang tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018.
Sebagai pihak penerima, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga memberi, Arif dan Martin disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) dan/atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal ke 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
(nag)