6.202 Formasi Calon PNS Kosong Pelamar

Senin, 26 November 2018 - 08:09 WIB
6.202 Formasi Calon...
6.202 Formasi Calon PNS Kosong Pelamar
A A A
JAKARTA - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah dilaksanakan. Namun, masih ada sekitar 6.202 formasi yang kosong pelamar atau tidak diminati oleh pelamar.

Formasi itu terdiri dari 152 formasi umum dan 562 formasi khusus untuk kementerian/lembaga. Kemudian untuk instansi pemda wilayah bagian barat ada 1.476 formasi umum dan 724 formasi khusus tidak memiliki pelamar.

“Sementara wilayah tengah yang tidak ada pendaftarnya sebanyak 1.220 formasi umum dan 335 formasi khusus. Untuk pemda wilayah timur ada 1.440 formasi umum dan 329 formasi khusus. Jadi ini dari awal sudah kosong,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, kemarin.

Untuk formasi-formasi yang masih kosong ini, lanjutnya, akan diberikan kesempatan bagi para pelamar yang gagal dalam seleksi kompetensi bidang (SKB) untuk mengisinya. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus terpenuhi untuk dapat mengisi formasi ini seperti lokasi dan kualifikasi pendidikan yang sama.

“Sebenarnya SKB tidak menggugurkan. Karena kelulusan itu nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) digabungkan dengan SKB. Nilai tertinggilah yang lolos CPNS. Nah sisanya yang ikut SKB ini bagaimana? Nah ini bisa mengisi jabatan lain yang masih kosong,” ujarnya.

Namun, ujarnya, dalam penempatan ini tidak bisa dilakukan asal-asalan. Hal ini dilakukan untuk menjaga proses seleksi CPNS tranparan dan berkualitas. Salah satu hal yang ditekankan dalam pengisian ini adalah formasi dan kualifikasi pendidikan yang sama. “Misalnya, guru kelas di SD formasinya satu (1), yang ikut SKB ada 3 orang. Hanya satu yang diterima. Tapi ternyata di wilayah yang sama, guru SD ada 2 yang kosong. Jadi, karena di lokasi kabupaten dan pendidikan yang sama, maka itu bisa (mengisi formasi),” paparnya.

Bima juga menegaskan bahwa tidak akan ada pihak yang bisa mengatur penempatan ini. Penempatan untuk formasi yang kosong dilakukan secara sistem. “Jadi, sistem secara random memilih mana yang masuk ke SD itu tadi. Sehingga, tidak dimungkinkan adanya intervensi dalam pengisian formasi yang kosong. Kita tidak ingin ada pihak yang dapat mengatur penempatan itu karena itu bisa dianggap tidak tranparan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan pengisian ini tidak terbatas jenis formasi umum ataupun khusus. Jika terdapat formasi khusus yang kosong di jabatan yang sama, maka bisa diisi dari formasi umum. “Begitu sebaliknya. Jadi ini adalah proses untuk mencoba mengoptimalisasikan jabatan yang kosong agar tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik. Jadi prosesnya begitu,” ujarnya.

Pakar administrasi publik Universitas Padjajaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai kebijakan tersebut tidak masalah. Namun, pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan penempatan untuk formasi yang kosong. “Kalau untuk formasi yang sama dan lulus SKD dan ikut SKB tidak ada masalah. Tapi tentu ini harus dilihat lebih hati-hati. Yang paling penting adalah pelamar harus diberitahu kalau mau ditempatkan di formasi lain,” ungkapnya.

Menurut dia, jika langsung ditempatkan tanpa ada pertimbangan matang, maka bisa berdampak pada buruknya kinerja. Sebab, dalam UU ASN sudah mensyaratkan harus sesuai secara sosiokultural. “Harus diberi tahu. Supaya tetap maksimal kerjanya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyoroti banyaknya formasi yang tidak memiliki pelamar. Menurut dia, memang ada formasi favorit dan tidak. Terutama formasi-formasi pemda di wilayah terpencil. “Ini yang membuat distribusi PNS tidak merata. Saya pikir pemerintah harus membuat diskresi dalam hal penempatan PNS di wilayah tersebut. Mulai dari tunjangan sampai adanya masa ikatan dinas,” ujarnya. (Dita Angga)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1920 seconds (0.1#10.140)