TKI Meninggal di RS, KJRI Jeddah Telusuri Keluarga Jenazah
A
A
A
JEDDAH - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah terus berkordinasi dengan instansi berwenang di Tanah Air untuk menelusuri keluarga jenazah Sivayolanda Maman Rukma (SMR) yang hingga saat ini belum bisa dimakamkan karena terkendala persetujuan dari pihak keluarga.
WNI asal Sumedang Jawa Barat ini dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Umum King Abdulaziz Jeddah 7 Agustus 2018, tetapi jasadnya hingga saat ini masih disimpan di kamar jenazah menunggu surat persetujuan dari keluarga atau ahli warisnya.
Pihak rumah sakit menyatakan, SMR masuk Rumah Sakit King Abdulaziz Jeddah dan dirawat sejak 16 Mei 2018. Dia menderita sakit komplikasi. Dokter dan perawat yang menangani SMR menuturkan, semenjak dirawat di rumah sakit almarhumah kelahiran 1970 tersebut mengalami penurunan berat badan secara drastis.
"Berdasarkan keterangan rumah sakit, almarhumah datang ke rumah sakit sendirian tanpa ada pendamping . Dia juga tidak memiliki dokumen atau identitas apapun," terang Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang merangkap sebagai Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI.
Tim KJRI telah beberapa kali mendatangi rumah sakit untuk berkoordinasi terkait penanganan jenazah. KJRI memperoleh izin pengurusan pemakaman jenazah pada 20 September 2018, akan tetapi pemakaman tidak bisa segera dilakukan mengingat pihak keluarga yang sampai saat ini tidak kunjung ditemukan.
KJRI telah melakukan perekaman biometrik dan penerbitan SPLP bagi SMR dan berkoordinasi dengan kepolisian Al Janubiyah Jeddah. KJRI juga telah tiga kali dihubungi pihak kepolisian dan rumah sakit dan didesak agar segera membereskan pemakaman jenazah. Selain itu, notifikasi dari Kementerian Luar Negeri Provinsi Mekkah perihal tindak lanjut pengurusan jenazah SMR telah diterima KJRI.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengatakan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Arab Saudi, jenazah seseorang dapat dikebumikan/dimakamkan oleh Pemerintah Arab Saudi jika dalam kurun waktu dua bulan sejak tanggal kematian jika tidak ada tanggapan dari ahli waris atau pihak keluarga.
"Nah, ini sudah menginjak bulan keempat, artinya sudah melewati batas toleransi jenazah belum bisa dimakamkan karena pihak keluarganya belum ditemukan," ujar Konjen Hery.
Oleh karena itu, Konjen memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI untuk berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk meneruskan berita duka cita tersebut kepada pihak keluarga, sekaligus mengupayakan surat ijin pemakaman jenazah almarhumah di Arab Saudi yang ditandatangani oleh ahli waris dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
Sesuai data pada SPLP, SMR berasal dari desa Cisembur, RT. 002 RW. 004, Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat.
"Namun dari hasil komunikasi kami dengan Tim Imigrasi, SMR tidak pernah terdaftar sebagai warga atau penduduk sesuai alamat tersebut, dan warga setempat juga tidak mengenal nama dan wajah almarhumah dalam foto yang kami kirimkan," imbuh Konjen.
Oleh karena itu, Konjen mengingatkan, khususnya WNI yang akan bepergian dan bekerja di luar negeri, agar jangan sekali-kali melakukan pemalsuan data identitas dalam dokumen, baik itu paspor maupun KTP.
"Kasus SMR ini bukan yang pertama yang ditangani KJRI. Kami mohon kesadaran masyarakat agar jangan sekali-kali memalsukan identitas pada paspor atau dokumen lainnya. Kasus SMR ini hendaknya dijadikan pelajaran," pungkas Konjen.
WNI asal Sumedang Jawa Barat ini dinyatakan meninggal di Rumah Sakit Umum King Abdulaziz Jeddah 7 Agustus 2018, tetapi jasadnya hingga saat ini masih disimpan di kamar jenazah menunggu surat persetujuan dari keluarga atau ahli warisnya.
Pihak rumah sakit menyatakan, SMR masuk Rumah Sakit King Abdulaziz Jeddah dan dirawat sejak 16 Mei 2018. Dia menderita sakit komplikasi. Dokter dan perawat yang menangani SMR menuturkan, semenjak dirawat di rumah sakit almarhumah kelahiran 1970 tersebut mengalami penurunan berat badan secara drastis.
"Berdasarkan keterangan rumah sakit, almarhumah datang ke rumah sakit sendirian tanpa ada pendamping . Dia juga tidak memiliki dokumen atau identitas apapun," terang Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler (PFK)-1 yang merangkap sebagai Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI.
Tim KJRI telah beberapa kali mendatangi rumah sakit untuk berkoordinasi terkait penanganan jenazah. KJRI memperoleh izin pengurusan pemakaman jenazah pada 20 September 2018, akan tetapi pemakaman tidak bisa segera dilakukan mengingat pihak keluarga yang sampai saat ini tidak kunjung ditemukan.
KJRI telah melakukan perekaman biometrik dan penerbitan SPLP bagi SMR dan berkoordinasi dengan kepolisian Al Janubiyah Jeddah. KJRI juga telah tiga kali dihubungi pihak kepolisian dan rumah sakit dan didesak agar segera membereskan pemakaman jenazah. Selain itu, notifikasi dari Kementerian Luar Negeri Provinsi Mekkah perihal tindak lanjut pengurusan jenazah SMR telah diterima KJRI.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin mengatakan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Arab Saudi, jenazah seseorang dapat dikebumikan/dimakamkan oleh Pemerintah Arab Saudi jika dalam kurun waktu dua bulan sejak tanggal kematian jika tidak ada tanggapan dari ahli waris atau pihak keluarga.
"Nah, ini sudah menginjak bulan keempat, artinya sudah melewati batas toleransi jenazah belum bisa dimakamkan karena pihak keluarganya belum ditemukan," ujar Konjen Hery.
Oleh karena itu, Konjen memerintahkan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga KJRI untuk berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI dan BHI dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung untuk meneruskan berita duka cita tersebut kepada pihak keluarga, sekaligus mengupayakan surat ijin pemakaman jenazah almarhumah di Arab Saudi yang ditandatangani oleh ahli waris dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
Sesuai data pada SPLP, SMR berasal dari desa Cisembur, RT. 002 RW. 004, Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat.
"Namun dari hasil komunikasi kami dengan Tim Imigrasi, SMR tidak pernah terdaftar sebagai warga atau penduduk sesuai alamat tersebut, dan warga setempat juga tidak mengenal nama dan wajah almarhumah dalam foto yang kami kirimkan," imbuh Konjen.
Oleh karena itu, Konjen mengingatkan, khususnya WNI yang akan bepergian dan bekerja di luar negeri, agar jangan sekali-kali melakukan pemalsuan data identitas dalam dokumen, baik itu paspor maupun KTP.
"Kasus SMR ini bukan yang pertama yang ditangani KJRI. Kami mohon kesadaran masyarakat agar jangan sekali-kali memalsukan identitas pada paspor atau dokumen lainnya. Kasus SMR ini hendaknya dijadikan pelajaran," pungkas Konjen.
(pur)