KPK Rilis Survei Integritas Lembaga, Kementerian, dan Pemda

Rabu, 21 November 2018 - 16:03 WIB
KPK Rilis Survei Integritas...
KPK Rilis Survei Integritas Lembaga, Kementerian, dan Pemda
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Survei Penilaian Integritas (SPI) kementerian, lembaga dan pemerintah daerah tahun 2017. Survei ini bertujuan memperlihatkan kerawanan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) terhadap potensi korupsi.

Survei ini dilakukan dengan cara memetakan resiko korupsi seperti suap/gratifikasi dalam layanan, pengelembungan anggaran, serta nepotisme dalam perekrutan pegawai hingga rekayasa pengadaan barang dan jasa.

"Penilaian ini juga dimaksudkan untuk melihat efektivitas sosialisasi korupsi, whistleblower system, dan upaya antikorupsi lainnya," kata Direktur Litbang KPK, Wawan Wardiana, di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Survei itu didapat KPK dengan cara wawancara pada responden pegawai (internal), pengguna layanan atau stakeholder (eksternal), ahli di bidang korupsi, dan juga melihat hasil kepatuhan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dari lembaga tersebut atau laporan pengaduan masyarakat kepada KPK.

Untuk tahun 2017, kata Wawan, SPI dilakukan terhadap 6 kementerian/ lembaga, 15 pemerintah provinsi, 15 pemerintahan kabupaten/kota dan 130 responden internal, eksternal, maupun ahli," kata Wawan.

"Sedangkan untuk tahun 2019, KPK mengundang 34 kementerian, 34 pemerintah provinsi, dan 34 pemerintah kabupaten atau kota untuk mengikuti penilaian SPI secara mandiri. Survei ini akan dilakukan bekerja sama dengan BPS (Badan Pusat Statistik)," ungkapnya.

Dengan hasil survei ini, KPK berharap dapat memberikan beberapa rekomendasi dalam perbaikan tata kekola pemerintah daerah.

Yakni, perbaikan budaya organisasi dengan memperkuat aturan dan implementasi pengelolaan konflik kepentingan, penguatan sistem antikorupsi, peningkatan transparansi dalam pengelolaan SDM dan anggaran keuangan.

"KPK juga menyarankan agar pelayanan dilakukan secara online untuk mengurangi peran perantara atau calo. Untuk pengelolaan anggaran, KPK menyarankan peningkatan transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.

Berikut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2017, Pemkot Banda Aceh dengan nilai 77.39, Pemkab Bandung 77.15, Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai) 76.54, Kemenkes 74.93, Pemkot Madiun 74.15, Kemenhub 73.4‎, Pemkot Tangerang 72.87, Pemkot Banjarmasin 71.73‎, Pemkot Makassar 70.7.

Kemudian diikuti Pemkot Padang 70.64‎, Pemprov Jabar 70.46, Kementerian Agraria/BPN 69.12, Pemprov Sumbar 68.51‎, Pemprov Kepulauan Riau 67.59, Pemprov Sulteng 67.49‎, Pemkab Deli Serdang 65.87, Pemkot Samarinda 65.8, Pemprov Jambi 65.14‎, Pemkot Palangkaraya 65.12, Pemprov NTT‎ 65.09, Pemkab Klaten 64.68, Pemprov Bengkulu 63.77.‎

Lembaga, Kementerian, dan Daerah lainnya yakni, Pemprov Kalteng 63.67, Pemprov Riau 63,‎ Pemkot Pekanbaru 62.89, Pemkot Palu 62.77, Pemkot Mataram 62.01, Pemprov Sumut‎ 60.79, Pemprov Aceh‎ 60.07, Pemprov Papua Barat 59.1, Pemkot Bengkulu 58.58, Pemprov Banten 57.64, Pemprov Maluku Utara 55.01, Kepolisian RI 54.01, dan Pemprov Papua 52.91.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0998 seconds (0.1#10.140)