Suap Sawit Kalteng, KPK Usut Dugaan Pemberi Lain

Rabu, 21 November 2018 - 03:34 WIB
Suap Sawit Kalteng,...
Suap Sawit Kalteng, KPK Usut Dugaan Pemberi Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya pemberian suap selain tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan suap pengawasan limbah sawit anak perusahaan Sinar Mas Group.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman atas proses terjadinya transaksi dugaan suap terkait fungsi pengawasan Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) atas pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah pengelolaan sawit PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng. ‎
Dia mengungkapkan, dugaan pemberian suap dari para tersangka pemberi diduga memang untuk kepentingan PT BSAP. Karenanya, Febri menuturkan, penyidik akan mendalami dan menindaklanjuti siapa saja yang diduga turut serta atau bersama memberikan suap.

"Aliran uang dan prosesnya pemberiannya ke anggota DPRD menjadi fokus KPK. Dari mana sumber uang yang digunakan ke beberapa anggota DPRD dan siapa yang ikut diduga sebagai pemberi tentu akan kami telusuri lebih lanjut, sepanjang didukung dengan bukti," ujar Febri saat dikonfirmasi Selasa (20/11/2018).

KPK sudah menetapkan ‎tujuh orang dalam kasus dugaan suap ini. Empat penerima suap yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng dari Fraksi PDIP Borak Milton, Sekretaris Komisi B sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat Punding LH Bangkan, anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra Arisavanah‎, dan anggota Komisi B sekaligus Ketua Fraksi PAN Edy Rosada.

Tiga pemberi suap adalah Direktur PT BSAP merangkap Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Edy Saputra Suradja, Chief Executive Officer (CEO) PT BSAP Wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara Willy Agung Adipradana, dan Manajer Legal PT BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy. Saat OTT, tim KPK menyita uang tunai Rp240 juta.‎

Febri melanjutkan, berdasarkan temuan KPK sebelumnya diketahui bahwa DPRD melalui beberapa anggota DPRD sempat melakukan kunjungan ke lokasi pembuangan limbah sawit dan kantor PT BSAP termasuk yang berada di Jakarta. Bahkan kemudian pihak PT BSAP menyampaikan permintaan-permintaan ke DPRD agar pihak membuat pernyataan pers tentang tidak adanya indikasi pelanggaran PT BSAP.

Padahal Febri menuturkan, DPRD Kalteng sebelumnya telah mengetahui dan menemukan indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT BSAP. Di ntaranya ‎pembuangan limbah sawit yang mencemari Danau Sembuluh Provinsi Kalteng. Berikutnya atas permintaan PT BSAP maka DPRD akan membuat pernyataan pers di media terkait izin hak guna usaha (HGU) PT BSAP bahwa tldak benar PT BSAP tidak memiliki izin HGU.

Pihak PT BSAP juga meminta DPRD agar menyatakan bahwa proses perizinan tersebut sedang berjalan. Selain itu PT BSAP meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalteng terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BSAP tidak dilaksanakan.

"‎Karenanya seluruh proses terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut kami dalami dan urai dalam penyidikan kasus ini," tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menegaskan, ‎dari temuan KPK baik saat penyelidikan maupun penyidikan awal, DPRD Kalteng khususnya Komisi B telah beberapa kali melakukan kunjungan dan pertemuan dengan jajaran ‎PT. BSAP baik di Kantor Wilayah Kalteng maupun Kantor Pusat di Jakarta guna klarifikasi.

Dalam beberapa kali klarifikasi tersebut DPRD Kalteng menemukan lahan sawit yang dikuasai PT BSAP diduga sejumlah perizinannya bermasalah mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), jaminan pencadangan wilayah. Pasalnya, lahan kelapa sawit PT BSAP dengan luas 17,12 ribu hektararea masuk dalam kawasan hutan.

"Perizinannya (PT BSAP) masih bermasalah, mereka malah bisa beroperasi. Jadi dalam penyidikan ini akan dicari mengapa perkebunan sawit itu bisa beroperasi cukup lama, tapi perizinannya belum lengkap," tegas Syarif.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9042 seconds (0.1#10.140)