Partai Berkarya Tegaskan Tak Berkantor di Gedung Granadi

Senin, 19 November 2018 - 21:01 WIB
Partai Berkarya Tegaskan...
Partai Berkarya Tegaskan Tak Berkantor di Gedung Granadi
A A A
JAKARTA - Anggota Majelis Tinggi Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menegaskan Partai Berkarya tidak berkantor di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Badaruddin menegaskan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya di Jalan Antasari Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Gedung Granadi bukan kantor DPP Partai Berkarya. Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jalan Antasari Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai Berkarya Badaruddin dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Senin (19/11/2018).(Baca juga: Pengadilan Sita Gedung Granadai Terkait Kasus Supersemar )
Dia mengatakan, Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar.

Badaruddin menjelaskan, posisi Tommy Soeharto sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Granadi adalah penyewa, sama statusnya dengan penyewa lainnya.

"Yayasan Supersemar juga penyewa dan pemilik saham minoritas di pengelolaan Gedung Granadi. Kepemilikan gedung dikelola oleh badan hukum PT (Perseroan Terbatas) bukan yayasan," katanya.

Dia mengatakan, Partai Berkarya sejak berdiri tahun 2016 adalah independen dan tidak ada sangkut paut dengan Yayasan Supersemar.

Dia melanjutkan, Partai Berkarya didirikan oleh beberapa tokoh dan aktivis yang dikomandoi Hutomo Mandala Putra.

"Partai Berkarya bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencita Pak Harto, karena partai ini didirikan untuk meneruskan semangat dan cita-cita Trilogi Pembangunan, stabilitas, pertumbuhan dan pemerataan, wacana pembangunan Bapak HM Soeharto dalam menjaga keutuhan NKRI," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6813 seconds (0.1#10.140)