Pengadilan Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar

Senin, 19 November 2018 - 18:56 WIB
Pengadilan Sita Gedung...
Pengadilan Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Gedung milik perusahaan keluarga Cendana yang juga kantor Tommy Soeharto itu disita beberapa bulan lalu.“Disita beberapa bulan yang lalu,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur kepada SINDOnews, Senin (19/11/2018).(Baca juga: Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi )
Achmad menjelaskan, penyitaan Gedung Granadi merupakan pelaksananaan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Saat ini pengadilan masih melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai aset gedung tersebut. "Saat ini, Pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh Appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.

Selain Gedung Granadi, Achmad mengungkapkan pihaknya juga telah menyita rekening milik Yayasan Supersemar. "Beberapa rekening bank," ujarnya.

Kasus ini bermula dari gugatan pemerintah melalui Kejagung terhadap Yayasan Supersemar yang dipimpin Presiden kedua Indonesia Soeharto dinyatakan telah menyelewengkan uang negara.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, MA mengabulkan gugatan Kejagung. Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MK menghukum Yayasan Supersemar dihukum untuk membayar Rp4,4 triliun kepada negara.

Kendati demikian proses eksekusi tidak berjalan mulus. Proses hukum masih berlanjut. Hingga akhirnya, MA mengabulkan kasasi Kejagung mengenai perkara eksekusi Yayasan Supersemar. Dengan demikian, keberatan Yayasan Supersemar dalam perkara eksekusi aset senilai Rp4,4 triliun itu ditolak.

Kejagung pun menyatakan Gedung Granadi merupakan salah satu aset terkait Yayasan Supersemar yang harus diserahkan kepada negara.

Sebelumnya, Tommy Soeharto dalam sebuah wawancara di acara talkshow salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu menegaskan Gedung Granadi milik PT Granadi. Sementara Yayasan Supersemar dikatakannya hanya memiliki saham di perusahaan itu. Tommy menilai yang bisa disita seharusnya saham Yayasan Supersemar.
(dam)
Berita Terkait
Cerita Mahfud MD dan...
Cerita Mahfud MD dan para Mantan Menteri Penerima Beasiswa Supersemar
Peristiwa Mencekam Usai...
Peristiwa Mencekam Usai Supersemar, 15 Menteri Bung Karno dan Perwira Militer Ditangkap
Detik-detik Menegangkan...
Detik-detik Menegangkan Terbitnya Supersemar, Soeharto Sakit Tenggorokan dan Bung Karno Tinggalkan Rapat Kabinet
Berita Terkini
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved