Pengadilan Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar

Senin, 19 November 2018 - 18:56 WIB
Pengadilan Sita Gedung...
Pengadilan Sita Gedung Granadi Terkait Kasus Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Gedung milik perusahaan keluarga Cendana yang juga kantor Tommy Soeharto itu disita beberapa bulan lalu.“Disita beberapa bulan yang lalu,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur kepada SINDOnews, Senin (19/11/2018).(Baca juga: Jaksa Agung Minta Tommy Soeharto Serahkan Gedung Granadi )
Achmad menjelaskan, penyitaan Gedung Granadi merupakan pelaksananaan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar.

Saat ini pengadilan masih melakukan penghitungan untuk mengetahui nilai aset gedung tersebut. "Saat ini, Pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh Appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu," katanya.

Selain Gedung Granadi, Achmad mengungkapkan pihaknya juga telah menyita rekening milik Yayasan Supersemar. "Beberapa rekening bank," ujarnya.

Kasus ini bermula dari gugatan pemerintah melalui Kejagung terhadap Yayasan Supersemar yang dipimpin Presiden kedua Indonesia Soeharto dinyatakan telah menyelewengkan uang negara.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, MA mengabulkan gugatan Kejagung. Dalam putusan peninjauan kembali (PK), MK menghukum Yayasan Supersemar dihukum untuk membayar Rp4,4 triliun kepada negara.

Kendati demikian proses eksekusi tidak berjalan mulus. Proses hukum masih berlanjut. Hingga akhirnya, MA mengabulkan kasasi Kejagung mengenai perkara eksekusi Yayasan Supersemar. Dengan demikian, keberatan Yayasan Supersemar dalam perkara eksekusi aset senilai Rp4,4 triliun itu ditolak.

Kejagung pun menyatakan Gedung Granadi merupakan salah satu aset terkait Yayasan Supersemar yang harus diserahkan kepada negara.

Sebelumnya, Tommy Soeharto dalam sebuah wawancara di acara talkshow salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu menegaskan Gedung Granadi milik PT Granadi. Sementara Yayasan Supersemar dikatakannya hanya memiliki saham di perusahaan itu. Tommy menilai yang bisa disita seharusnya saham Yayasan Supersemar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)