Koalisi Save Ibu Nuril Serahkan Petisi ke Jokowi

Senin, 19 November 2018 - 16:04 WIB
Koalisi Save Ibu Nuril...
Koalisi Save Ibu Nuril Serahkan Petisi ke Jokowi
A A A
JAKARTA - Kelompok masyarakat dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Save Ibu Nuril menyerahkan petisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Baiq Nuril adalam mantan guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(Baca juga: Dari Aktivis hingga Selebritas Minta Jokowi Bantu Baiq Nuril )

Petisi tersebut diserahkan kepada staf Kantor Staf Presiden (KSP), Ifdhal Kasim. Petisi yang telah digalang melalui laman change.org itu telah diteken oleh 80 ribu orang.

"Kami menyereahkan petisi dukungan meminta presiden mempertimbangkan memberikan amnesti kepada Ibu Nuril," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju di Kantor KSP, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Tidak hanya menyerahkan petisi, koalisi juga menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Surat berisi permintaan amnesti beserta alasan mengapa presiden harus memberikan amnesti untuk Baiq Nuril.

Anggara mengatakan, petisi dan surat tersebut telah diterima KSP dan akan diteruskan ke Presiden. "Nanti akan ada koordinasi lanjutan untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Anggara.

Baiq Nuril Maknun adalah mantan guru honorer di SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oleh Mahkamah Agung (MA), perempuan berusia 36 tahun itu dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kasus ini berawal pada tahun 2012. Ketika itu dia merekam percakapan dirinya dengan M yang saat itu menjabat Kepala SMA 7 Mataram. Percakapan itu sengaja direkam Nuril untuk membuktikan kepada orang di sekitarnya bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.

Nuril juga tidak merasa nyaman apa yang diceritakan M kepadanya, di antaranya mengajaknya selingkuh dan menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.

Pada 2015 percakapan itu beredar. M pun tidak terima lalu melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dengan tuduhan menyebarluaskan percakapan tersebut. Polisi memproses laporan M. Pada 2017 Nuril sempat ditahan.

Pada 27 Maret, Pengadilan Mataram membebaskan Nuril karena tidak terbukti melanggar ITE. Tidak terima putusan pengadilan, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
(dam)
Berita Terkait
Dalami Peran di Qorin...
Dalami Peran di Qorin 2, Fedi Nuril Bayangkan Anaknya Jadi Korban Bully
Jadi Suami Penyayang...
Jadi Suami Penyayang di Film Rumah Masa Depan, Fedi Nuril Pastikan Kali Ini Tidak Poligami
Kabar Duka, Ibunda Fedi...
Kabar Duka, Ibunda Fedi Nuril Meninggal Dunia
Fedi Nuril Tak Kuasa...
Fedi Nuril Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Makamkan Sang Ibunda
Diseret ke Pengadilan,...
Diseret ke Pengadilan, Pidi Baiq Tuntut The Panasdalam Bank
Sinopsis Film Hidup...
Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu, Adaptasi Quote Pidi Baiq
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved