KPK Duga Uang Transaksi Bupati Pakpak Bharat untuk Bantu Istri
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, bahwa uang yang diterima Remigo diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Pakpak Bharat tersebut.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum lain di Medan," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (18/11/2018).
Agus menegaskan institusinya masih terus mengembangkan kasus ini. "Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," tegasnya.
Selainitu Agus menjelaskan, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada masing-masing dinas.
Remigo pun menugaskan para perantara dan orang dekatnya untuk menerima pemberian-pemberian uang. Setelah itu Remogi menerimanya melalui para perantara dan orang dekatnya.
Secara keseluruhan Remigo diduga menerima sebesar Rp550 juta dari para perantara. Uang Rp150 juta yang disita saat OTT bagian dari Rp550 juta tersebut
"Total Rp550 juta terbagi dalam tiga bagian. Pertama, Rp150 juta pada Jumat (16/11). Kedua, Rp250 juta pada Sabtu (17/11). Ketiga, Rp150 juta pada Sabtu (17/11)," jelas Agus.
Dari kasus ini, KPK menetapakan Remigo dan Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Amderson Karosekali serta pihak Swasta Hendrika Sembiring sebagai tersangka penerima suap.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, bahwa uang yang diterima Remigo diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Pakpak Bharat tersebut.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum lain di Medan," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (18/11/2018).
Agus menegaskan institusinya masih terus mengembangkan kasus ini. "Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," tegasnya.
Selainitu Agus menjelaskan, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada masing-masing dinas.
Remigo pun menugaskan para perantara dan orang dekatnya untuk menerima pemberian-pemberian uang. Setelah itu Remogi menerimanya melalui para perantara dan orang dekatnya.
Secara keseluruhan Remigo diduga menerima sebesar Rp550 juta dari para perantara. Uang Rp150 juta yang disita saat OTT bagian dari Rp550 juta tersebut
"Total Rp550 juta terbagi dalam tiga bagian. Pertama, Rp150 juta pada Jumat (16/11). Kedua, Rp250 juta pada Sabtu (17/11). Ketiga, Rp150 juta pada Sabtu (17/11)," jelas Agus.
Dari kasus ini, KPK menetapakan Remigo dan Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Amderson Karosekali serta pihak Swasta Hendrika Sembiring sebagai tersangka penerima suap.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(maf)