KPK Duga Uang Transaksi Bupati Pakpak Bharat untuk Bantu Istri

Senin, 19 November 2018 - 10:49 WIB
KPK Duga Uang Transaksi...
KPK Duga Uang Transaksi Bupati Pakpak Bharat untuk Bantu Istri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, bahwa uang yang diterima Remigo diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati Pakpak Bharat tersebut.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum lain di Medan," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (18/11/2018).

Agus menegaskan institusinya masih terus mengembangkan kasus ini. "Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," tegasnya.

Selainitu Agus menjelaskan, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada masing-masing dinas.

Remigo pun menugaskan para perantara dan orang dekatnya untuk menerima pemberian-pemberian uang. Setelah itu Remogi menerimanya melalui para perantara dan orang dekatnya.

Secara keseluruhan Remigo diduga menerima sebesar Rp550 juta dari para perantara. Uang Rp150 juta yang disita saat OTT bagian dari Rp550 juta tersebut

"Total Rp550 juta terbagi dalam tiga bagian. Pertama, Rp150 juta pada Jumat (16/11). Kedua, Rp250 juta pada Sabtu (17/11). Ketiga, Rp150 juta pada Sabtu (17/11)," jelas Agus.

Dari kasus ini, KPK menetapakan Remigo dan Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Amderson Karosekali serta pihak Swasta Hendrika Sembiring sebagai tersangka penerima suap.

Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(maf)
Berita Terkait
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
OTT di Jakarta dan Semarang,...
OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Breaking News: KPK Gelar...
Breaking News: KPK Gelar OTT Jakarta dan Bekasi, Pejabat Negara Ditangkap
OTT Hanya Dua Kali dalam...
OTT Hanya Dua Kali dalam 6 Bulan, KPK: Penjahatnya Lebih Pintar
OTT Pejabat di Kaltim,...
OTT Pejabat di Kaltim, KPK Amankan Uang Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Berita Terkini
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved