KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Rp550 Juta

Minggu, 18 November 2018 - 22:25 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Rp550 Juta
KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat Tersangka Suap Rp550 Juta
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolanda Berutu sebagai tersangka penerima suap Rp550 juta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, tim gabingan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Jakarta, dan Bekasi pada ‎Sabtu 17 November 2018 malam hingga Minggu (18/11/2018) pagi.

Tim KPK menangkap enam orang, yakni Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, ajudan Bupati bernama Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, pegawai honorer Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Syekhani, Hendriko Sembiring (swasta), dan Reza Pahlevi (swasta).

Merka yang ditangkap di Kota Medan di antaranya Remigo dan David. Keduanya ditangkap di rumah Remigo sesaat setelah serah terima Rp150 juta. Diduga pemberian uang tersebut terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat. Uang tersebut diduga berasal dari mitra atau kontraktor yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose). Dari hasil ekspose kemudian diputuskan kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap. Mereka yakni Remigo, ‎David, dan Hendriko.

"Total RYB (‎Remigo Yolanda Berutu) diduga menerima sebesar Rp550 juta dari para perantara. Uang Rp150 juta yang disita saat OTT bagian dari Rp550 juta tersebut," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11) malam.

Dia menuturkan, Remigo diduga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada masing-masing dinas. Berikutnya Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat ini menugaskan para perantara dan orang dekatnya untuk menerima pemberian-pemberian uang. Setelah itu Remogi menerimanya melalui para perantara dan orang dekatnya.

Agus membeberkan, total Rp550 juta terbagi dalam tiga bagian. Pertama, Rp150 juta pada Jumat (16/11). Kedua, Rp250 juta pada Sabtu (17/11). Ketiga, Rp150 juta pada Sabtu (17/11). Dari temuan KPK, Agus menggariskan, uang yang diterima Remigo untuk sejumlah keperluan.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum lain di Medan," tegasnya.

Agus menegaskan institusinya masih terus mengembangkan kasus ini. "Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan penerimaan oleh Bupati Pakpak Bharat," imbuhnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, berdasarkan data peta korupsi Indonesia yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, maka khusus di wilayah Sumatera sejak 2004 hingga 2018 sudah ada 123 orang. Angka ini terbagi menjadi 86 anggota DPRD dan 37 kepala daerah termasuk Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara Remigo Yolanda Berutu.

Remigo Yolanda Berutu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 14.33 WIB. Remigo terlihat mengenakan kaos abu-abu dibalut jaket biru dongker. Politikus Partai Demokrat ini terlihat diapit penyidik KPK. Raut wajah Remigo tampak pucat. Saat memasuki ruang steril dan dikonfirmasi para jurnalis, Remigo tidak memberikan komentar apa pun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6753 seconds (0.1#10.140)