Tanggapan Yenny Wahid Terkait Pelarangan Perda Agama oleh PSI
A
A
A
JAKARTA - Putri dari mendiang Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid turut berkomentar terkait laporan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama Ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie soal menolak perda syariah.
Menurut Yenny, sebaiknya hukum yang ada di Indonesia berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, bukan untuk golongan tertentu saja.
"Jadi buat kita semua aturan hukum yang ada di Indonesia itu harus aturan yang bersentuhan dengan masyarakat luas, tidak hanya mengatur satu kepentingan agama tertentu. Dari dulu semua perda yang punya potensi memecah belah masyarakat, berdasarkan kelompok keyakinan, ras, dan sebagainya itu sebaiknya tidak ada di Indonesia," kata Yenny di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).
Yenny mengungkapkan, sebaiknya peraturan yang dapat mendeskriminasi golongan tertentu sebaiknya ditiadakan karena berpotensi dapat memecah belah bangsa.
"Jadi kalau Wahid Foundation kita selalu menginginkan semua aturan tidak untuk diskrimniasi warga lain. Kalau ada pernyataan-pernyataan perda yang mendiskriminasi, terutama kelompok minoritas maka tentunya tidak boleh ada di Indonesia buat kita," jelasnya.
"Kalau ada potensi diskriminasi maka artinya dia sudah bertentangan dengan semangat UUD 1945, bahkan dalam aturan ketatanegaraan semua peraturan dalam level apapun harus sama semangat 1945," sambungnya.
Selain itu, kata Yenny, peraturan yang dibuat untuk merugikan suatu golongan tertentu nantinya akan hilang sendirinya. (Baca Juga: Ini Penjelasan Ketum PSI Terkait Pelarangan Perda Agama )
"Sebenarnya perda-perda yang punya indikasi diskriminasi ketika dalam aplikasi legalitasnya pasti akan gugur sendiri. Dan warga negara yang merasa diskriminasi punya hak untuk yudisial review atau langkah-langkag banding," tuturnya.
Menurut Yenny, sebaiknya hukum yang ada di Indonesia berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, bukan untuk golongan tertentu saja.
"Jadi buat kita semua aturan hukum yang ada di Indonesia itu harus aturan yang bersentuhan dengan masyarakat luas, tidak hanya mengatur satu kepentingan agama tertentu. Dari dulu semua perda yang punya potensi memecah belah masyarakat, berdasarkan kelompok keyakinan, ras, dan sebagainya itu sebaiknya tidak ada di Indonesia," kata Yenny di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/11/2018).
Yenny mengungkapkan, sebaiknya peraturan yang dapat mendeskriminasi golongan tertentu sebaiknya ditiadakan karena berpotensi dapat memecah belah bangsa.
"Jadi kalau Wahid Foundation kita selalu menginginkan semua aturan tidak untuk diskrimniasi warga lain. Kalau ada pernyataan-pernyataan perda yang mendiskriminasi, terutama kelompok minoritas maka tentunya tidak boleh ada di Indonesia buat kita," jelasnya.
"Kalau ada potensi diskriminasi maka artinya dia sudah bertentangan dengan semangat UUD 1945, bahkan dalam aturan ketatanegaraan semua peraturan dalam level apapun harus sama semangat 1945," sambungnya.
Selain itu, kata Yenny, peraturan yang dibuat untuk merugikan suatu golongan tertentu nantinya akan hilang sendirinya. (Baca Juga: Ini Penjelasan Ketum PSI Terkait Pelarangan Perda Agama )
"Sebenarnya perda-perda yang punya indikasi diskriminasi ketika dalam aplikasi legalitasnya pasti akan gugur sendiri. Dan warga negara yang merasa diskriminasi punya hak untuk yudisial review atau langkah-langkag banding," tuturnya.
(rhs)